
Patroli86.com.,, Kabupaten landak propinsi Kalimantan barat mengalami kebakaran hutan tahun 2026 ini tuturnya di depan awak media patroli 86 com
BPBD Landak Perketat Pengawasan Pembakaran Lahan, Warga Wajib Lapor Berjenjang
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Landak memperketat pengawasan aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Langkah ini diambil untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah cuaca panas dan minimnya curah hujan.
Tiga kecamatan masuk kategori rawan karhutla saat musim kemarau tiba. Di antaranya, Kecamatan Ngabang, Mempawah Hulu, dan Kecamayan Sebangki. Wilayah ini menjadi fokus pengawasan BPBD.
Warga yang hendak membersihkan lahan perladangan dengan cara membakar diminta wajib melapor. Tujuannya, agar pembakaran dapat dikendalikan dan tidak meluas.
Kepala BPBD Kabupaten Landak, Stefanus Suseno Caroko, menjelaskan aturan pembukaan lahan telah diatur dalam Peraturan Bupati.
Masyarakat diperbolehkan membakar lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, dengan syarat mengikuti prosedur administrasi yang ketat.
karhutla
kemarau tutur salah satu masyarakat kabupaten landak
(TH )









