
Tanggamus Lampung : patroli86.com ,, Setelah virall di beritakan Eni selaku Ketua ikatan Bidan Indonesia (IBI) kabupaten Tanggamus, bahwa dirinya sudah mengambil tindakan terhadap Bidan TW ,supaya papan nama No 0890/ SIPB/ 29/2014
SIPB yang sudah mati ,segera diganti dengan yang baru.
Kemudian Eni selaku ketua iBi, mengakui bahwa TW benar salah satu anggota iBi, ketika di konfirmasi awak media Lewat WhatsApp,
seharusnya ketua iBi bertindak sebagai pembina untuk memastikan anggota patut pada aturan administratif agar melindungi kesehatan pasien dan menjaga martabat profesi Bidan
Kejadian yang di lakukan Bidan TW mengenai papan nama merek SIPB yang sudah mati ( Bodong) ini sudah lama berjalan dilakukan, 10 tahun, seharusnya hal ini tidak boleh terjadi.
Ketika anggota ikatan Bidan Indonesia (iBi) melakukan kesalahan dengan tetap memasang papan nama praktik padahal surat izin praktik Bidan SIPB sudah mati, ketua iBi, Baik ranting cabang maupun daerah memiliki tanggung jawab pembinaan dan pengawasan
Karena yang terlihat oleh awak media pada hari Jum’at 30 Januari 2026, ada beberapa oknum Bidan Masi melakukan praktek, walaupun papan nama merek SIPB sudah lama mati,
Seharusnya papan nama informasi publik di tempat praktik wajib mencantumkan nomor SIPB terbaru agar pasien mendapatkan informasi yang sah.
Ketidaksesuaian memajang nomor SIPB mati, di papan nama, sementara SIPB baru sudah keluar, namun belum diganti di pelang , membuat praktik dianggap tidak berizin atau menggunakan dokumen kadaluarsa oleh publik atau pihak berwenang ,pelanggaran serius yang masuk kategori praktik tanpa izin, dengan ancaman denda administratif, pidana hingga 100 juta dan penutupan tempat praktek Red
Maulani








