
Tanggamus Lampung;,, patroli86.com ,, tindak lanjut pemberitaan Bidan TW yang sudah viral terkait papan No : 0890/ SIPB/ 29/2014 SIPB yang sudah lama mati ( kadaluarsa) namun masih di pasang, pada hari Jum’at 30 Januari 2026, serta praktek yang tetap berjalan Tampa izin yang sah.Situasi di mana plang nama ( papan merek)
Bidan TW Masi mencantumkan SIPB yang sudah kedaluwarsa, namun surat izin praktik ( SIPB) secara dokumen fisik, sistem masih hidup ( aktif) , merupakan pelanggaran administratif dan berpotensi masalah hukum, meskipun secara esensi Bidan TW tersebut masih berhak praktik,
Seharusnya papan nama informasi publik di tempat praktik wajib mencantumkan nomor SIPB terbaru agar pasien mendapatkan informasi yang sah.
Ketidaksesuaian memajang nomor SIPB mati di papan nama, sementara SIPB baru sudah keluar, namun belum diganti di pelang , membuat praktik dianggap tidak berizin atau menggunakan dokumen kadaluarsa oleh publik atau pihak berwenang.
Dalam menyikapi temuan awak media mengenai papan No SIPB, milik Bidan TW sudah lama mati, Yulia tim perijinan Dinas kesehatan kabupaten Tanggamus angkat bicara, akan memanggil Bidan TW secepatnya untuk sangsi teguran , dan apa bila teguran kami tidak di indah kan, kami dan atasan akan turun ke lokasi.ucapnya
Beralih ke DPMPTSP ( Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu) kabupaten Tanggamus, pada hari Senin tanggal 2 Febuari 2026, pegawai bidang pelayanan ia, menjelaskan kepada awak media,untuk surat izin SIPB atas nama TW masa berlaku habis nya surat izin SIPB 11 juli. tahun 2026, untuk STR ia masi menggunakan yang lama / manual ,kalau urusan mengenai papan nama SIPB belum di ganti / mati, bukan ranahnya Dinas satu pintu, cobak tanya aja ke Dinas kesehatan ujarnya.
Red
Maulani








