
Halmahera Tengah//Patroli86.com// – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melalui Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengecam dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang dilakukan PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dugaan tersebut mencuat setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan indikasi bahwa PT Karya Wijaya diduga beroperasi di kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan syarat wajib bagi setiap kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Temuan Satgas PKH tersebut dinilai bertentangan dengan pernyataan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa perusahaan dimaksud telah mengantongi perizinan lengkap. Namun, berdasarkan fakta lapangan yang dihimpun Satgas PKH, tidak ditemukan adanya PPKH yang sah, sehingga pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan di lapangan.
Selain itu, keterangan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, yang menyatakan bahwa aktivitas perusahaan telah sesuai ketentuan, juga dinilai berbeda dengan temuan resmi Satgas PKH.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PT Karya Wijaya dilaporkan telah dikenakan sanksi berupa denda administratif sekitar Rp 500 miliar, sebagaimana merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Selain PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan lain yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan, yaitu:
PT Halmahera Sukses Mineral sebesar ± Rp 2,27 triliun
PT Weda Bay sebesar ± Rp 4,32 triliun
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPP GMNI, Sumitro H. Komdan, S.H., kepada media ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin kawasan hutan merupakan persoalan serius yang berdampak pada penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
,“Pertambangan tanpa izin kawasan hutan merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan lingkungan hidup. Jika benar perusahaan yang dikaitkan dengan kepala daerah melakukan pelanggaran, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola sumber daya alam,” tegas Sumitro.
Ia menambahkan, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan pertambangan, sehingga harus diproses secara hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu.
DPP GMNI menilai adanya perbedaan antara pernyataan pejabat daerah dan temuan di lapangan sebagai persoalan serius yang menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta komitmen pemerintah daerah dalam perlindungan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, DPP GMNI mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, objektif, dan profesional, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa dipengaruhi kepentingan kekuasaan maupun ekonomi.
DPP GMNI menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan dan lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikompromikan, dan setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karya Wijaya maupun Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan sanksi yang disampaikan oleh Satgas PKH.
(Tim Red)








