
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Pelantikan empat kepala desa yang dilakukan oleh Bupati Halmahera Selatan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses pelantikan kepala desa yang dinilai tidak menindaklanjuti secara penuh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Salah satu desa yang tercantum dalam laporan tersebut adalah Desa Kuwo, Kecamatan Gane Timur Selatan. Pengaduan diajukan oleh Yakobus Tawale melalui kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, S.H.
Bambang menjelaskan, laporan pengaduan telah disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara pada 7 Januari 2026. Pengaduan itu didasarkan pada adanya putusan PTUN dan PTTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, yang menurut pelapor belum sepenuhnya dilaksanakan dalam kebijakan pelantikan kepala desa.
,“Laporan ini kami ajukan dengan melampirkan dokumen dan bukti hukum yang ada, termasuk putusan PTUN dan PTTUN. Ombudsman telah menerima laporan tersebut dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Bambang.
Ia menyebutkan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan (SP2P) Nomor: T/0009/LM.42-30/0003.2026/I/2026, tertanggal 23 Januari 2026, sebagai tanda bahwa laporan tersebut telah masuk dalam tahap pemeriksaan awal.
Menurut Bambang, pengaduan ke Ombudsman ditempuh karena mekanisme pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dinilai belum berjalan optimal, khususnya terkait pelaksanaan putusan pengadilan dalam tata kelola pemerintahan desa.
,“Melalui Ombudsman, kami berharap ada pemeriksaan yang objektif dan independen untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan,” katanya.
Langkah hukum tersebut mendapat tanggapan dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan. Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap upaya hukum yang ditempuh oleh pihak yang memenangkan perkara di PTUN dan PTTUN.
,“Upaya menempuh jalur hukum dan mekanisme pengawasan negara merupakan hak konstitusional warga negara. Ini sekaligus menunjukkan bahwa putusan pengadilan memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum dan administrasi pemerintahan,” ujar Harmain.
Ia menegaskan, setiap proses pemerintahan seharusnya berjalan selaras dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
DPC GPM Halsel berharap Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dapat menjalankan pemeriksaan secara profesional dan transparan. Proses pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan maupun rekomendasi resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan tersebut.
(Tim Red)








