
TERNATE ,Maluku Utara//patroli86.com// — Kesepakatan pembongkaran sejumlah bangunan perumahan milik PT Maestro Putra Timur yang diduga melanggar tata ruang Kota Ternate dinilai belum menunjukkan tindak lanjut nyata. Pembangunan perumahan yang berlokasi di bantaran kali tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar aturan, namun hingga kini belum ada langkah konkret di lapangan.
Ketua DPD LSM Gabungan Insan Pers (GIPERS) Maluku Utara, Iskar Mansur, menilai komitmen pembongkaran yang disampaikan dalam rapat bersama hanya sebatas pernyataan tanpa realisasi.
,“Kesepakatan pembongkaran yang disampaikan dalam rapat bersama Dinas PUPR, DLH, dan Dinas Perkim Kota Ternate sejauh ini belum ditindaklanjuti. Yang terdengar hanya janji, tanpa eksekusi,” ujar Iskar kepada media ini, Selasa (10/02/2026).
Iskar menjelaskan, LSM GIPERS diundang menghadiri rapat yang digelar di ruang pertemuan Dinas PUPR Kota Ternate beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa bangunan yang berdiri di bantaran kali akan dibongkar karena melanggar tata ruang.
Namun pasca-rapat, terjadi saling lempar kewenangan antarinstansi. Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi, menyatakan bahwa persoalan pembongkaran bukan lagi menjadi kewenangannya setelah rapat, dan menyerahkannya ke Bidang Perizinan PUPR.
Sementara itu, Kabid Perizinan PUPR, Nurhayati, menyebut bahwa izin perumahan, khususnya terkait site plan (rencana tapak), merupakan kewenangan Dinas Perkim.
,“Site plan adalah pengesahan tata letak fisik bangunan, kavling, fasilitas sosial dan fasilitas umum, serta jaringan utilitas. Ini merupakan syarat mutlak sebelum penerbitan IMB atau PBG dan melekat pada Dinas Perkim,” jelas Nurhayati saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Di sisi lain, Kabid Dinas Perkim Kota Ternate, Didi, membantah bahwa kewenangan tersebut berada di Perkim. Ia mengaku masih menunggu koordinasi lanjutan dari PUPR pasca-rapat untuk turun bersama ke lokasi.
,“Soal perizinan itu semua di PU. Kami dari Perkim hanya menunggu koordinasi untuk turun bersama mengecek batas-batas bangunan yang melanggar. Sampai sekarang belum ada informasi resmi,” kata Didi.
Menurutnya, pelanggaran tersebut berkaitan langsung dengan tata ruang, sehingga kewenangan utama berada pada bidang tata ruang PUPR.
Persoalan ini turut mendapat perhatian praktisi hukum MS Basra, S.H. Ia menegaskan bahwa setiap pengembang wajib mengacu pada master plan dan site plan yang telah disahkan pemerintah daerah.
,“Master plan harus sesuai dengan RTRW dan RDTR. Jika pembangunan dilakukan di luar rencana induk atau site plan yang disahkan, maka itu merupakan pelanggaran serius,” tegas Basra.
Ia menjelaskan, pelanggaran tata ruang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelanggaran peruntukan ruang dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Sanksi juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 154, apabila pembangunan tidak sesuai dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
,“Selain pidana, developer juga terancam pencabutan izin usaha, izin lokasi, hingga pembekuan proyek,” tambahnya.
Diketahui, perumahan milik PT Maestro Putra Timur yang berlokasi di Kelurahan Kalumata, Jalan Gang Fola IV RT 015/RW 03, dibangun di bantaran kali mati dan diduga menyebabkan kerusakan talud penahan kali sepanjang kurang lebih 20 meter.
Kasus ini mencuat setelah serangkaian pemberitaan media, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Dinas PUPR, DLH, Dinas Perkim, LSM GIPERS, serta pihak pengembang. Dalam pertemuan tersebut disepakati pembongkaran bangunan yang melanggar.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah konkret di lapangan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tarik-menarik kepentingan antarinstansi, sementara pelanggaran lingkungan diduga masih terus dibiarkan.
(Tim Red)








