
Patroli86.com ,, Dugaan disinyalir korupsi dana desa terinput dari 2024-2025 kata Yohanes tato sebagai tokoh masyarakat desa limpang kec jelai hulu kab Ketapang Kalimantan barat 2026
Tegas Yohanes tato dari tokoh masyarakat desa limpang beliau sebagai wartawan Mitramabesnewsid Ketapang Kalbar memaparkan perihal dana desa limpang Selasa (10/2/2026)
Tutur nya di depan awak media patroli 86 com
Kami selaku masyarakat desa limpang sangat keberatan dengan adanya dugaan korupsi di desa limpang, penegak hukum kami anggap Tutup mata
padahal sudah jelas dugaan korupsi dari PJ kepala desa limpang yang bernama Martius Ugap (pak Ugap)
Itu 2024 itu yang pegang PJ 2025 serah terima tanggal 21 bulan 8 2025 dari PJ ke kepala desa
kemarin kan ada sekip 127 juta tak tau gunanya untuk apa kurang tahu menurut keterangan nya kepada media patroli 86 com
jadi kepala desa yang ini dilantik itu serah terima tanggal 21 bulan 8 tahun 2025 jadi separuhnya itu kepala desa yang baru dari bulan 8 sampai Agustus
Jadi sudah jelas kata Yohanes tato dugaan korupsi berjamaah dari dulu sampai sekarang tidak ada perubahan, bahkan sangat tidak ada keterbukaan terhadap masyarakat tentang penggunaan dana DD desa limpang
Seketika masyarakat menanya PJ kepala desa bahkan marah marah itu bukan urusan masyarakat itu harusnya negara kata PJ kepala desa limpang yang bernama Ugap
Maka kami berharap kepada inspektorat Kab Ketapang dan Tipikor tindak pidana korupsi maupun mentri keuangan Purbaya dan juga Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar maupun penegak hukum lainnya
Kami masyarakat desa lumpang kec jelai hulu kab Ketapang Kalimantan barat meminta tim odit dana desa turun kelapangan jangan menerima laporan diatas meja saja temui masyarakat yang merasa disulitkan
Karna sudah jelas penerima manfaat dari PKH sampai ke dana BLT DD desa dan lainnya yang menerima cuma keluarga besar sekdes kepala desa atau perangkat desa limpang saja tidak ada yang lain
Berdasarkan undang undang berlaku
Korupsi dana desa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),
terutama Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur kerugian negara, serta KUHP, khususnya Pasal 55 ayat 1 (turut serta).
Dasar hukum lain termasuk UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan peraturan turunan lainnya, yang mengatur pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan
di mana sanksinya bisa berupa pidana penjara dan denda bagi pelaku seperti kepala desa atau bendahara
Ucap Yohanes tato tokoh masyarakat desa limpang kec jelai hulu kabupaten Ketapang Kalimantan barat kepada awak media MITRAMABESNEWSID Selasa (10/2/2026)
( TH )







