
Garut – patroli86.com ,, Dugaan ketidaksesuaian data jumlah peserta didik kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tertuju pada SMK PGRI Bungbulang, Kabupaten Garut, yang diduga melakukan mark-up jumlah siswa dalam penyerapan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2025.” Kamis 12 Februari 2026
Berdasarkan data resmi Dapodik, jumlah peserta didik SMK PGRI Bungbulang tercatat 337 siswa. Namun faktanya, pada tahap pertama pencairan BOP tahun 2025, sekolah tersebut diketahui telah menerima dana sekitar Rp320 juta dengan dasar perhitungan 400 siswa.
Perbedaan signifikan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait akurasi data dan mekanisme validasi dana pendidikan.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah SMK PGRI Bungbulang, Ibu Nina, kepada awak media pada Selasa, 3 Februari 2026, di lingkungan sekolah, memberikan pernyataan yang dinilai belum menjawab substansi persoalan.
“Iya, itu yang dulu,” ujarnya singkat saat ditanya terkait perbedaan jumlah siswa.
Pernyataan tersebut justru bertolak belakang dengan data aktif di sistem Dapodik, yang secara jelas mencatat jumlah siswa sebanyak 337, bukan 400 sebagaimana yang menjadi dasar penyerapan dana BOP.
Ibu Nina kemudian menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pengawas sekolah dan kepala sekolah.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim awak media berupaya menghubungi Bapak Iman, selaku pengawas sekolah, melalui pesan WhatsApp. Dalam balasannya, pengawas menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hak jawab substansi persoalan tersebut.
“Hak jawab mutlak hak sekolah. Kapasitas saya wilayah validasi data siswa saja, Pak. Silakan koordinasinya dengan pihak sekolah,” tulinya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan adanya lempar tanggung jawab antar pemangku kepentingan.
Tim investigasi kemudian berupaya menghubungi Kepala SMK PGRI Bungbulang, Bapak Iksan, melalui pesan dan panggilan WhatsApp guna meminta klarifikasi resmi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun balasan dari pihak kepala sekolah.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, yang sejatinya bersumber dari uang negara dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan peserta didik.
Publik kini menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta aparat pengawas internal untuk melakukan audit dan penelusuran mendalam atas dugaan ketidaksesuaian data ini. Jika terbukti, praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan pengelolaan dana pendidikan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak SMK PGRI Bungbulang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim Sinarpriangan)






