
Halmahera selatan//Pattoli86.com// – Praktisi Hukum Maluku Utara, Safri Nyong, mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan agar menangani kasus pengeroyokan yang menimpa Ongky Nyong secara serius dan profesional dengan menerapkan pasal penganiayaan berat yang direncanakan, bukan sekadar penganiayaan biasa.
Korban diketahui merupakan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang sekaligus Direktur LBH Justice Malut.
Safri menilai, berdasarkan kronologi kejadian, tindakan para pelaku memenuhi unsur penganiayaan yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) jo Pasal 468 KUHP.
Safri mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 8 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIT, di rumah pribadi korban di Desa Silang. Para pelaku diduga secara khusus mendatangi kediaman korban dan memanggilnya keluar sebelum melakukan pengeroyokan.
,“Fakta bahwa pelaku mendatangi rumah korban dan secara sadar mencari yang bersangkutan menunjukkan adanya niat dan perencanaan sebelum kekerasan dilakukan,” tegas Safri.
Desakan Penahanan dan Evaluasi Penyidik
Safri juga mendesak agar penyidik Polres Halmahera Selatan segera melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku, mengingat alat bukti berupa hasil visum telah dikantongi pihak kepolisian.
Menurutnya, keterlambatan penahanan berpotensi membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Ia bahkan menilai lambannya proses hukum ini sebagai bentuk kegagalan penyidik dalam menjalankan tugasnya. “Saya meminta agar kinerja penyidik dievaluasi. Penegakan hukum tidak boleh memberi kesan pembiaran,” ujarnya
Safri mengecam keras tindakan brutal para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang dan memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka serius hingga muntah darah dan harus menjalani perawatan medis secara intensif.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan advokat. Sekitar 43 pengacara di Halmahera Selatan menyatakan sikap solidaritas dan kesiapan mengawal proses hukum hingga tuntas guna memastikan keadilan bagi korban yang juga merupakan rekan seprofesi.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan. Saat kejadian, korban berada di dalam kamar rumahnya sebelum dipanggil keluar dan langsung dikeroyok oleh para pelaku. Akibatnya, korban mengalami luka serius.
,“Tindakan brutal ini tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Kami mendesak penyidik menerapkan pasal penganiayaan berat yang direncanakan agar memberikan efek jera,” tutup Safri Nyong.
(Tim Red)








