
Patroli 86.com ,, Dalam putusan nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang dibacakan Rabu (22/4), majelis hakim menghukum Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).b baru viralnya pada tanggal 29/4/2026
Total kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp531 miliar, yang terdiri dari:katanya
Ganti rugi materiil sebesar US$28 juta (sekitar Rp481 miliar)
Ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas
Ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar tuturnya 29_4_2026
Majelis hakim yang dipimpin oleh Fajar Kusuma Aji menyatakan para tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan penggugat.
Perkara ini berawal dari transaksi pada tahun 1999 yang melibatkan pertukaran surat berharga berupa Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk, yang kemudian tidak dapat dicairkan.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai para tergugat sejak awal seharusnya mengetahui bahwa instrumen NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yakni prinsip hukum yang memungkinkan tanggung jawab tidak hanya dibebankan pada perusahaan, tetapi juga kepada individu di baliknya.
Namun, majelis tidak mengabulkan seluruh tuntutan penggugat. Perhitungan bunga majemuk 2 persen per bulan dinilai tidak proporsional, sehingga ditetapkan bunga 6 persen per tahun sebagai nilai yang lebih wajar.
Putusan ini masih bersifat tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap.
Pihak MNC Group melalui kuasa hukumnya, Chris Taufik, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Ini belum final, kami akan banding. Banyak hal dalam putusan ini yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Pihak MNC juga menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang tidak sejalan dengan fakta persidangan, termasuk keterangan para ahli yang telah dihadirkan.
Selain itu, mereka juga tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.
Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan hasil independen majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.(Thomas dp)








