
Tanggamus Lampung : ,, patroli86.com ,, Tindak lanjut mengenai pemberitaan yang sudah Virall mengenai papan nama No praktek bidan SR yang sudah lama mati , Masi melakukan kegiatan praktek di pekon/ Desa pekon Campang 1 kecamatan Gisting .
Papan nama tanpa nomor SIPB yang jelas indikator awal potensi pelanggaran administrasi , pengawasan yang lema terciptalah praktek liar, yang sudah dilakukan Bidan SR, merugikan kalangan masyarakat dan melanggar UU No.4 tahun 2019 tentang kebidanan
Pada hari saptu tanggal 14 Februari 2026 awak media ini konfirmasi memberikan hak jawab kepada yang bersangkutan terkait pemberitaan dirinya mengenai SIPB sudah mati, kemudian ia
memberikan suatu jawaban mengakui kalau SIPB sudah mati,
Waktu hari itu kebetulan di kediaman Bidan SR Ada Ketua IBI kabupaten Tanggamus, tak lama kemudian ia menambahkan suatu penjelasan mengenai surat izin praktek bidan (SIPB)atas nama SR ,Benar sudah mati, dan ia akan memperbaiki, dan saya sudah mengasih peringatan.ucapnya.
Hal ini sudah barang tentu akibat kurang nya pengawasan dari pemerintah yang terkait ,seakan selama ini ada pembiaran yang di diduga tutup mata yang terjadi
Karena Bidan SR sudah melakukan kesalahan sudah cukup lama berjalan yang ia lakukan, kenapa setelah ada pemberitaan yang sudah Virall , ketua IBI baru melakukan tindakan.
walaupun surat izin praktik Bidan (SIPB) sudah mati dari bulan 6 Agustus 2024, merujuk pada oknum bidan SR di Pekon/ Desa campang satu(1) kecamatan Gisting, ia masih melakukan praktek menerima pasien.padahal sudah jelas-jelas nomor SIPB udh cukup lama kedaluwarsa.
Tim awak media ini berharap kepada APH untuk segera menindak tegas temuan ini, jangan hanya modal duduk diam , Red
Tim








