
Patroli86.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Kelayu, Kecamatan Selong, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang masuk terkait adanya tindak pidana pencurian terhadap satu unit sepeda motor.
“Berdasarkan laporan yang masuk, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Kelayu tanpa perlawanan berarti,” ujar IPTU Arie Kusnandar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Bilawong. Saat itu korban memarkir sepeda motor warna hitam di depan rumah rekannya tanpa mencabut kunci kontak. Korban kemudian masuk ke rumah untuk membantu memasang keramik. Sekitar 20 menit kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pringgabaya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku yang diketahui melintas di Jalan Raya Kelayu. Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di Simpang Empat Kelayu.
Terduga pelaku diketahui berinisial B(38), warga Kampung Seruni, Kelurahan Selong, Kecamatan Selong. Dari terduga tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor warna hitam yang diduga merupakan barang hasil curian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas IPTU Arie Kusnandar.








