
Pekan baru/Patroli86.com/Penambangan emas PT.Martabe gold mine terus beroperasi setiap harinya yang terletak di jl.Merdeka barat km.2.5 desa Aek pining,Kec.Batang Toru,Kab.Tapanuli selatan (Tapsel). Sesuai informasi dari masyarakat setempat penambangan emas tersebut telah di cabut izin oleh presiden RI Prabowo subianto selang terjadinya bencana alam di perbatasan Tapsel dan Taptel.
Di duga PT.Martabe gold mine ini kebal hukum dan mengabaikan perintah presiden RI,dalam hal ini Prabowo Subianto.
PT.Martabe gold mine ini jelas-jelas tidak mengantongi izin melanggar hukum pidana.
Sebagai mana telah di atur dalam UU Tambang emas tanpa izin (PETI) dapat di pidana berdasarkan pasal 158 UU no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).Pelaku diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.
Berikut rincian pasal terkait aktivitas tambang tanpa izin :
Pasal 158 UU no.3 tahun 2020: Mengatur sanksi bagi siapa saja yang melakukan usaha tanpa izin(IUP,IPR atau IUPK) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp.100 miliar.
Pasal 161 no.3 tahun 2020: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung,memanfaatkan,melakukan pengolahan/pemurnian,pengangkutan dan penjualan mineral (termasuk emas) yang tidak berasal dari pemegang izin resmi,dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.
Pasal 164 no.3 tahun 2020: Memberikan tambahan pidana berupa perampasan barang yang di gunakan,perampasan keuntungan,dan/atau kewajiban membayar biaya pemulihan akibat tindak pidana.
Selain itu,jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan,pelaku dapat di jerat dengan UU perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Awak media telah mengkonfirmasi kepada salah satu anggota staf humas PT. Martabe gold mine an.Imam Harahap melalui kontak Whatsap,Bg betul Izin PT.Martabe gold mini sudah di cabut izinya? Namun bungkam dan tidak menjawab,saya tidak bisa jawab.ujarnya
Awak media juga telah mendatangi sekaligus mengkonfirmasi camat Batang Toru dan Kabid Humas bupati tapsel tentang tambang emas tanpa izin (PETI) tersebut.
Masyarakat dan awak media berharap kepada Aparat Penegak hukum (APH) baik Polsek Batang Toru,Kapolres Tapsel,dan Kapolda Sumatra Utara dan Kapolri dan PEMDA terkait agar segera bertindak tegas pada penambangan emas tersebut agar segera di stop atau di berhentikan.
Reporter : Tim








