
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan diminta memprioritaskan kepentingan publik dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya terkait pelepasan kawasan hutan.
Permintaan tersebut disampaikan oleh seorang aktivis asal Gane Barat, Muhammad Saifudin yang akrab disapa Amat. Ia menyoroti berbagai persoalan tata ruang di daerah yang hingga kini masih merugikan masyarakat.
Salah satu persoalan yang disorot adalah status Dusun Marimoi, Desa Saketa, Kecamatan Gane Barat, yang sampai saat ini masih ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Menurut Amat, salah satu syarat pelepasan kawasan hutan menjadi non-hutan, atau dari HPK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), adalah peruntukannya sebagai kawasan permukiman agar dapat disertifikasi secara legal.
,“Salah satu syarat pelepasan kawasan HPK menjadi APL adalah peruntukan permukiman. Sementara Dusun Marimoi sudah lama dihuni masyarakat, namun status kawasannya hingga kini masih HPK,” ujar Amat.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut berdampak langsung pada hilangnya hak perdata masyarakat Dusun Marimoi. Salah satu contohnya adalah ketidakmampuan warga memperoleh sertifikat hak atas tanah, meskipun pemerintah pusat telah menjalankan program sertifikasi tanah.
,“Akibat status kawasan hutan ini, hak-hak perdata masyarakat menjadi terhambat. Program sertifikasi tanah tidak bisa direalisasikan karena wilayahnya masih dianggap kawasan hutan,” tegasnya.
Amat menekankan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan benar-benar memprioritaskan pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat, khususnya di Dusun Marimoi, dalam proses revisi RTRW. Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi.
,“Revisi RTRW harus berpihak pada rakyat, bukan menjadi alat untuk melanggengkan kepentingan korporasi,” pungkasnya.
(Tim Red)







