
Ternate Maluku Utara//Patroli86.Com// — Berkas perkara kasus pembacokan terhadap Samsudin Sidik (46), adik almarhum mantan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, resmi dinyatakan lengkap (P21). Tersangka Adam Melmanbessy alias Adam (35) kini memasuki babak akhir penyidikan setelah dilakukan pelimpahan tahap II beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ternate.
Kapolsek Ternate Selatan, Fatmawati Sukur, membenarkan pelimpahan tersebut.
,“Benar, tersangka telah dilaksanakan tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri Ternate, tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Dengan dinyatakannya P21, Adam dipastikan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate. Jaksa penuntut umum akan menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat—pasal yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Insiden pembacokan terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 02.10 WIT di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Korban yang akrab disapa Dino menegur Adam dan sejumlah rekannya yang sedang berpesta minuman keras (miras) dan membuat keributan di sekitar rumah korban.
Teguran itu dipicu kondisi anak korban yang sedang sakit dan merasa terganggu. Namun, pelaku tidak terima dan secara brutal membacok korban menggunakan gergaji. Akibat serangan tersebut, dua tulang telapak tangan (metacarpal) dan tulang ulna korban putus, sehingga menyebabkan luka berat dan trauma serius.
Adam Melmanbessy bukanlah pelaku kriminal baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus penganiayaan dan pernah divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Labuha melalui perkara nomor 22/Pid.B/2022/PN Lbh pada 19 Juni 2022.
Ironisnya, setelah bebas, Adam kembali berulah. Pada 3 Agustus 2025, ia dilaporkan atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Lukman Ahmad Rumatamerek. Kasus tersebut ditangani Polres Halmahera Selatan dengan surat perintah penyelidikan nomor Sp-Lidik/1578/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025.
Bahkan, dalam kasus tersebut, Adam disebut mangkir dari panggilan penyelidik sebanyak lima kali tanpa alasan jelas, sebelum akhirnya kembali terlibat dalam kasus pembacokan di Ternate.
Dengan rekam jejak kekerasan yang berulang, publik kini menaruh harapan besar agar aparat penegak hukum dan jaksa penuntut umum menuntut hukuman maksimal demi memberikan efek jera serta menjamin rasa aman masyarakat.
Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi ujian serius bagi sistem peradilan dalam menangani pelaku kekerasan berulang yang dinilai tidak kapok meski telah menjalani hukuman sebelumnya.
(Tim Red)






