
Patroli 86.com ,, Menurut keterangan salah satu masyarakat, bantuan yang diberikan tidak merata dan tidak tepat sasaran.
Banyak warga yang tidak menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan, seperti PKH, BLT, dan bantuan lainnya.
Permasalahan:
- Pilih kasih: Bantuan yang diberikan terkesan pilih kasih dan tidak merata.
- Tidak tepat sasaran: Bantuan yang diberikan tidak sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Undang-Undang yang Berlaku:
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin: Mengatur tentang penanganan fakir miskin, termasuk bantuan PKH dan BLT.
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS): Mengatur tentang jaminan sosial, termasuk bantuan kesehatan dan lain-lain.
Tindakan yang Dapat Dilakukan:
- Laporan Kepada Pihak Berwajib*: Masyarakat dapat melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib
dan meminta bantuan hukum.
- Pengawalan oleh Dinas Sosial*: Dinas Sosial Kabupaten Ketapang dapat melakukan pengawalan terhadap penyaluran bantuan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Semoga masyarakat Dusun Taga dapat menerima bantuan yang layak dan merata.







