
TANAH LAUT, Patroli86.com, // 8 September 2026 — Warga Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, berdatangan ke Kantor Desa Pandansari pada Selasa (8/9/2026) untuk mengikuti agenda pertemuan lanjutan terkait sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW).
Pertemuan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Tanah Laut pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam RDP tersebut, salah satu poin yang diberitakan adalah PT KJW akan mengajukan usulan kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Tanah Laut agar lahan masyarakat dikeluarkan dari wilayah HGU PT KJW.
Selain itu, direncanakan adanya pertemuan lanjutan pada 8 September 2026 di Desa Pandansari yang melibatkan pemerintah desa dan kecamatan, pihak PT KJW, serta masyarakat untuk membahas perkembangan dan tindak lanjut penyelesaian persoalan lahan.
Namun, pada pelaksanaan agenda hari ini, warga yang telah datang ke Kantor Desa Pandansari menyayangkan ketidakhadiran pihak PT KJW. Berdasarkan informasi dari warga di lokasi, tidak terlihat satu pun perwakilan PT KJW yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan warga, mengingat masyarakat telah datang untuk mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut hasil RDP serta persoalan lahan yang selama ini mereka perjuangkan.
Sengketa ini berkaitan dengan lahan masyarakat di Desa Pandansari yang menurut warga berada di dalam wilayah HGU PT KJW. Warga mempertanyakan dasar dan proses masuknya lahan yang selama ini mereka kuasai dan tempati ke dalam wilayah HGU perusahaan.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan melibatkan seluruh pihak terkait, terutama dengan melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan untuk mencocokkan kondisi penguasaan tanah masyarakat dengan dokumen pertanahan serta batas HGU yang tercatat secara resmi.
Dorongan untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan juga menjadi salah satu hal yang diberitakan dalam rangkaian pembahasan persoalan warga Pandansari dengan PT KJW di DPRD Kabupaten Tanah Laut.
Warga berharap pemerintah daerah, pemerintah desa, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, DPRD Kabupaten Tanah Laut, dan pihak perusahaan dapat segera melakukan langkah konkret untuk memberikan kepastian mengenai status lahan masyarakat.
Bagi warga, persoalan ini bukan hanya menyangkut tanah, tetapi juga menyangkut rumah dan wilayah permukiman yang telah menjadi tempat tinggal serta bagian dari kehidupan masyarakat Desa Pandansari selama bertahun-tahun.
Warga berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara transparan, dengan menghadirkan seluruh pihak dan berdasarkan dokumen pertanahan serta fakta kondisi di lapangan.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut nyata dari hasil RDP DPRD Kabupaten Tanah Laut dan kejelasan mengenai rencana pengajuan pengeluaran lahan masyarakat dari HGU PT KJW kepada BPN Kabupaten Tanah. (Tim/red)









