
Patroli86.com ,,Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Sumbawa berhasil mengamankan seorang bandar sabu berinisial R alias L (51 tahun) dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/02/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah rumah kebun di Desa Plampang, Kecamatan Plampang.
Dalam operasi yang dipimpin Tim Opsnal Sat Resnarkoba, petugas berhasil menyita 17 poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,92 gram, serta berbagai barang bukti pendukung.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi akurat yang diterima dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Plampang. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan mendalam, tim menemukan pelaku beserta dua orang pemuda berinisial IAM alias I (23) dan RB alias R (21) yang berada di lokasi kejadian.
BARANG BUKTI YANG DISITA:
- 17 poket narkotika jenis sabu
- 1 unit timbangan digital
- 2 bendel plastik klip kosong
- 2 buah alat hisap (bong)
- Pipa kaca, skop, dan gunting
- 1 unit telepon seluler Android
- Uang tunai sebesar Rp 450.000
Melalui Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, SH, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK menyampaikan bahwa pelaku mengakui seluruh barang haram tersebut miliknya. Narkotika tersebut dipesan dari seorang perempuan berinisial W di Lombok Timur dan dikirim melalui jasa titipan sopir truk fuso, diterima di area depan SPBU Plampang.
“Pelaku utama dan dua orang lainnya telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan penyidikan terhadap jaringan pemasok di Lombok Timur,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polres Sumbawa mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Polri berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku tindakan narkotika tanpa pandang bulu demi mewujudkan Sumbawa yang Bersih dari Narkoba,”pungkasnya.







