
Halmahera Selatan//Patroli86.com// — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut), Risal Sangaji, menyayangkan sikap dua terlapor, Agil Karama dan Sarfan Elajou, yang tidak memenuhi panggilan aparat kepolisian terkait dugaan kasus pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi di wilayah tambang rakyat Desa Anggai, Kecamatan Obi.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi beberapa waktu lalu dan menyeret nama Risal Sangaji sebagai korban. Dalam keterangannya pada Minggu (22/02/2026), Risal menilai mangkirnya kedua terlapor dari panggilan polisi mengindikasikan adanya unsur ketakutan.
,“Kami menilai ketidakhadiran mereka dalam memenuhi panggilan penyidik patut dipertanyakan. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” tegas Risal.
Ia menegaskan agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Obi, bertindak profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kasus dugaan pemukulan dan pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 351 hingga 356 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan hingga 8 tahun penjara. Sementara itu, tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dapat diancam hukuman hingga 12 tahun penjara apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.
Risal juga menyampaikan bahwa pihak pengurus LSM-KANe Malut akan terus memantau proses hukum hingga ada kepastian dan keadilan. Ia berharap kepolisian segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selain itu, kuasa hukum LSM-KANe Malut, Syafridhani, SH., MKn., mendesak agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut secara serius. Ia menegaskan pentingnya supremasi hukum tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun.
,“Kami meminta agar proses hukum dijalankan secara transparan dan profesional. Jika tidak ada langkah tegas, kami akan mempertimbangkan upaya penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
LSM-KANe Malut juga mengaku menerima sejumlah informasi dari hasil investigasi internal terkait dugaan berbagai persoalan lain yang disebut-sebut terjadi di wilayah tambang rakyat Desa Anggai. Namun demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran kedua terlapor maupun perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Tim Red)








