
Patroli 86.com ,, Djesaya Dody Aryanto, SE, adalah Pembina
Ketua umum Advokat SUGIYONO, AMd, SH menyatakan:
Lembaga Perlindungan Konsumen Dan Bantuan Hukum GARUDA Nusantara Indonesia Emas. Pembina LPKBH GNIE adalah seeorang Maestro Seni lukis dan pencipta lagu juga vokalis yg beraliran reggae serta mempunyai studio sendiri namanya DOD project.
Dimana DOD project sendiri didukung oleh sahabat dekat yaitu LUKMAN JAWAIKA dimana Lukman sendiri adalah keponakan dari TONY RASTARAFS atau dikenal Tony, yang merupakan MAESTRO REGEA INDONESIA.
Beliau multi talenta dan juga menjadi pembina DPP lembaga perlindungan konsumen dan bantuan hukum GARUDA Nusantara Indonesia Emas Pembina yg biasa dan panggil Dody panggilan sehari hari dan ketua umum Membuat statemen Pembinaan Organisasi LPKBH GNIE adalah serangkaian upaya terencana dan sistematis untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas fungsional Lembaga Perlindungan Konsumen Dan Bantuan Hukum ( LPKBH GNIE) agar dapat memberikan layanan Bantuan Hukum yang berkualitas, terpercaya, dan merata. Ujarnya saat di temui awak media Pembinaan ini bertujuan mampu menjalankan peran Litigasi dan Non- Litigasi secara optimal bagi anggota dan masyarakat yang membutuhkan. Penguatan Kelembagaan menjadikan LPKBH GNIE adalah rumah perlindungan hukum yang terpercaya, solid, dan profesional. Peningkatan Kompetensi meningkatkan kualitas SDM ( Staf dan Advokat) dalam menangani masalah hukum.
LPKBH GNIE, di bawah Pembinaan Dody Aryanto, SE, dan di pimpin ketua umum Advokat SUGIYONO AMd SH,terus berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam perlindungan konsumen dan bantuan hukum. Dengan visi yang jelas dan misi yang kuat, LPKBH GNIE siap membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dan konsumen.
Beberapa program unggulan LPKBH GNIE antara lain:
- Menerima Pengaduan Konsumen: LPKBH GNIE menerima pengaduan konsumen dari berbagai sektor, seperti ritel, jasa keuangan, e-commerce, dan layanan publik.
- Bantuan Hukum Gratis: LPKBH GNIE menyediakan bantuan hukum gratis bagi konsumen yang tidak mampu secara ekonomi, didukung oleh Pasal 14 UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, artinya membawa SKTM (surat keterangan tidak mampu) pengantar RT RW sampai kelurahan kemudian perlu adanya verifikasi faktual atau kunjungan ke rumah warga yang SKTM untuk di investigasi sekaligus ingin tahu permasalahan yang sedang di hadapi secara utuh serta data data komplit dan benar.
- Edukasi dan Sosialisasi: LPKBH GNIE menyelenggarakan program edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak konsumen dan perlindungan konsumen dengan penyuluhan ke masyarakat dengan menggandeng stik holder atau pemerintah yang terkait agar bisa bersinergi dengan program program pemerintah sehingga LPKBH GNIE di samping mampu membantu masyarakat dan mengedukasi masyarakat terkait banyaknya peredaran barang dan jasa yang sangat merugikan konsumen akibat ulah pelaku usaha nakal, baik produk dalam negeri maupun luar negeri.
- Advokasi: LPKBH GNIE mengadvokasi kepentingan konsumen dan membantu konsumen dalam menyelesaikan sengketa dengan produsen atau penyedia jasa.
- Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah: LPKBH GNIE bekerja sama dengan instansi pemerintah, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Kementerian Perdagangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen serta bermitra dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non bank agar dapat membantu masyarakat dan atau konsumen dan UMKM yang banyak dapat bantuan KUR yang wanprestasi sebab barang dagangannya terdampak akibat politik dalam negeri yang tidak stabil dan geo politik yang sering berperang sehingga sangat berdampak pada rakyat kecil termasuk UMKM.
- Pengawasan: LPKBH GNIE melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen dan membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya.
- LPKBH GNIE juga ikut membantu dan mengawasi terkait pelayanan publik serta program pemerintah yang kurang tepat atau pro rakyat.
. Rencana ada program spetakuler akan bekerja sama dengan BKPP kota Semarang untuk penyuluhan perlindungan konsumen dan bantuan hukum sbb banyaknya ASN yg golongan kecil terjadi wanprestasi
Dengan komitmen yang kuat dan program yang jelas, LPKBH GNIE siap menjadi lembaga perlindungan konsumen dan bantuan hukum yang terpercaya dan dapat diandalkan oleh masyarakat.








