
Pekan baru,/Patroli 86.com/Dengan tidak sengaja awak media mampir di SPBU 13.286.636 yang berada di jl.pelalawan-siak no km 75 kecamatan kerinci kanan kabupaten siak guna membuang air kecil di toilet SPBU tersebut.Setelah itu awak media duduk sejenak di sebelah office SPBU terpantau satu unit mobil grand max yang sudah terparkir di halaman SPBU dan membawa beberapa jirigen kenozzle guna mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite pada Senin,23/02/2026.
Dan bukan hanya itu saja, juga terpantau beberapa mobil Perusahaan yang telah antri mengisi bahan bakar minyak jenis solar yang sudah mengantri panjang,hingga ruang kosong tidak ada lagi bagi pengguna mobil lainnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu karyawan An.Muhamad Rio (anak pompa) dan juga kepada atasannya an.Feri (spv) namun membantah penuh, dengan sikap arogansi : Kami tidak main bg,kalau tidak percaya usir saja mobil ini semua .Ujarnya
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Pelangsir BBM subsidi jerigen dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan subsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Mengapa Melangsir Jerigen Dipidana?
Penyalahgunaan Subsidi: BBM bersubsidi ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, bukan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer (pelangsir) untuk keuntungan pribadi.
Tanpa Izin: Pelangsir
biasanya tidak memiliki izin usaha pengangkutan atau niaga resmi dari pihak berwenang.
Keamanan: Penggunaan jerigen plastik tidak diperbolehkan karena berisiko memicu kebakaran akibat listrik statis.
I
Sanksi Tambahan
Selain pidana penjara dan denda, pelangsir dapat dikenakan:
Penyitaan Barang Bukti: Mobil/kendaraan yang digunakan, jerigen, dan BBM bersubsidi akan disita oleh pihak kepolisian.
UU TPPU: Penyidik juga dapat menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri keuntungan hasil kejahatan.
Sanksi bagi SPBU
SPBU yang melayani pembelian jerigen tanpa surat rekomendasi resmi juga terancam sanksi berat dari Pertamina, mulai dari skorsing hingga pencabutan izin penyaluran permanen.
Kesimpulan: Pelangsir BBM bersubsidi menggunakan jerigen dapat dipenjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Menggunakan BBM bersubsidi untuk mobil perusahaan adalah tindak pidana yang serius dengan risiko penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai UU Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.
Mobil perusahaan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (seperti Biosolar atau Pertalite) secara ilegal dapat dijerat tindak pidana serius. Hal ini dikarenakan BBM bersubsidi ditujukan untuk masyarakat kurang mampu, usaha mikro, pertanian, perikanan, dan transportasi umum tertentu, bukan untuk operasional perusahaan/industri.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Berikut adalah rincian pidana, denda, dan sanksi bagi mobil perusahaan yang menyalahgunakan BBM bersubsidi:
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidananya adalah:
Pidana Penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda: Paling tinggi Rp60 miliar.
Pelanggaran oleh SPBU
Tidak hanya perusahaan, SPBU yang melayani pembelian BBM subsidi oleh mobil perusahaan (pelansir/pelangsir) juga dapat dijerat pidana dan denda Rp60 miliar.
Kesimpulan:
Menggunakan BBM bersubsidi untuk mobil perusahaan adalah tindak pidana yang serius dengan risiko penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar, sesuai UU Cipta Kerja yang mengubah UU Migas.
Masyarakat dan awak media berharap kepada petinggi pertamina,BPH Pertamina,dan Kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas kepada kepada karyawan yang melakukan pelanggaran tersebut.
Reporter : Tim







