
PATROLI 86.COM ,, Aktivis Denny Reinalldo SOROTI,
Sebuah kejadian LONGSOR melanda lokasi PEMBANGUNAN PROYEK di area Lingkungan RS CITRA ARAFIQ atau Sebagai Penanggung jawab Proyek tersebut BAPAK ABU dan lokasi berada di Kelurahan Pongangan, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, namun STRUKTUR BEKISTING dan TULANGAN BAJA yang sedang dipasang pada lereng TERGULING dan terhanyut oleh aliran tanah lembap.
Dari data GPS yang tercatat pada gambar dokumentasi lokasi, kejadian terjadi di KOORDINAT LINTANG -7.046113° dan BUJUR 110.361303°. Curah hujan tinggi yang terjadi beberapa hari terakhir DIDUGA menjadi faktor utama terjadinya LONGSOR, selain kondisi lereng yang sedang dalam tahap PENGGALIAN dan KONSTRUKSI.
DIDUGA perencanaan untuk di sekitar belum berkordinasi dengan DINAS – DINAS terkait untuk hal ini perlunya EVALUASI Lebih lanjut.
DUGAAN Belum memenuhi prosedur mengenai AMDAL,
- Dasar Hukum : UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diperbarui dalam Perppu Cipta Kerja.
- Tujuan : Mencegah dampak negatif, memastikan keberlanjutan proyek, dan menjadi panduan pengelolaan serta pemantauan lingkungan.
- Dokumen Utama : Terdiri dari Kerangka Acuan ( KA – ANDAL ) Analisis Dampak Lingkungan ( ANDAL ), Rencana Pengelolaan Lingkungan ( RKL ), dan Rencana Pemantauan Lingkungan ( RPL ),
- Jenis : AMDAL Tunggal ( satu usaha ) dan AMDAL Muktisektoral ( melibatkan beberapa instansi/usaha ).
UKL – UPL :
- Fungsi : Sebagai panduan bagi pemrakarsa usaha untuk mencegah/mengurangi dampak negatif lingkungan dan sebagai syarat perizinan.
- Tujuan : Mengelola dan memantau dampak lingkungan yang ditimbulkan, bukan dampak penting ( jika penting, gunakan AMDAL).
- Landasan Hukum :
Ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah, salah satunya peraturan pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kami Aktivis LSM HARIMAU menjalankan Undang – Undang dan keberadaannya diatur oleh
UU NO. 17 TAHUN 2013 .
PERPU NO. 2 TAHUN 2017.
UU NO. 16 TAHUN 2017.
DIDUGA penggunaan SOLAR BERSUBSIDI untuk kegiatan usaha/konstruksi adalah tindakan ILEGAL dan melanggar peraturan.
1.) Jenis solar yang diperbolehkan :
- Solar Industri(Non – Subsidi/Dexlite/Pertamina Dex) : ini adalah bahan bakar yang wajib digunakan untuk alat berat(Excavator, bulldozer, dll ) dan kendaraan operasional proyek komersial.
- Solar Bersubsidi ( Biosolar ) : khusus untuk sektor rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, pertanian, dan transportasi tertenru, bukan untuk proyek konstruksi.
2.) Larangan Solar Subsidi Untuk Proyek : - Industri Dilarang Pakai :
Kementerian perindustrian melarang penggunaan solar subsidi untuk mesin industri atau alat berat dalam proses produksi/konstruksi. - Saksi Pidana :
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja). Dengan ancaman sanksi Pidana dan denda yang berat. - Modus Operandi :
Kontraktor yang membeli solar subsidi untuk alat berat sering kali dianggap melakukan tindak Pidana penyalahgunaan subsidi.
3.) Ketentuan Pembelian : - Melalui Agen Resmi :
Pembelian solar industri harus dilakukan melalui badan usaha yang memiliki Izin Niaga Resmi. - Surat Rekomendasi :
Jika proyek tersebut berskala kecil atau mikro ( misalnya proyek desa), pembelian bahan bakar mungkin memerlukan surat rekomendasi dari Dinas terkait, namun tetap harus dipastikan alokasinya sesuai. - Kesimpulan :
Pemborong wajib menggunakan solar industri ( Non – Subsidi) untuk alat berat.
Menggunakan solar subsidi untuk proyek adalah pelanggaran hukum.
DUGAAN Pelanggaran :
- Penggunaan Solar Subsidi Ilegal :
Pasal 55 UU No. 22/2001
Tentang Minyak Dan Gas Bumi
( Penyalahgunaan BBM Subsidi ) - Tidak Ada Papan Nama, IMB, dan K3 : Pasal 40 UU No. 28/2002 ( IMB)
Pasal 55 UU No. 1/1970
Tentang Keselamatan Kerja ( K3)
Dampak Lingkungan ( Tanah Longsor ) :
- Pasal 108 UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Kerusakan Lingkungan )
Team









