
Pati,, PATROLI 86.COM ,, 5 Maret 2026 – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Pati terasa penuh semangat pada Kamis (5/3/2026), saat sidang vonis dua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, digelar. Kedua tokoh AMPB ini akhirnya menerima putusan hukum: divonis hukuman penjara selama 6 bulan, namun dengan syarat khusus – mereka tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara, melainkan di rumah masing-masing. Syarat utamanya adalah selama masa putusan 6 bulan tersebut, mereka tidak boleh melakukan tindak pidana apapun.
Keputusan ini tentu membawa kelegaan bagi Supriyono, Teguh, serta seluruh pendukung mereka. Kini, Mas Botok dan rekan-rekannya bisa kembali menghirup udara segar dan beraktivitas di lingkungan sendiri, meski tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam putusan tersebut.
Sidang vonis ini berlangsung di tengah pengawalan ratusan massa yang tergabung dalam AMPB. Kehadiran mereka bukan sekadar hadir, melainkan merupakan wujud dukungan moril yang nyata dan solidaritas yang kuat kepada kedua aktivis yang tengah menjalani proses hukum. Suasana di sekitar PN Pati terasa hangat dengan semangat kebersamaan dari para pendukung yang hadir untuk menyaksikan jalannya putusan.
Kasus yang menjerat Supriyono dan Teguh Istiyanto ini sebelumnya telah menarik perhatian luas masyarakat, terutama di wilayah Pati. Dengan putusan yang dijatuhkan hari ini, proses hukum terhadap kedua tokoh AMPB ini pun mencapai tahap akhir. Meski demikian, dukungan dari rekan-rekan dan pendukung mereka tetap terlihat sangat kuat, menunjukkan betapa besar pengaruh dan peran yang dimiliki oleh kedua aktivis ini di tengah masyarakat.
Berita ini dilaporkan oleh Mazka Hauzan Naufal dalam program Live Tribunnews Update yang dipandu oleh Rima Anggi Pratiwi, dengan penyuntingan video oleh Irvan Nur Prasetyo.
(Red/Team)








