
Patroli 86 com Ketapang —Lapas– Sebanyak 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Lapas) Kelas IIB Ketapang resmi memperoleh program integrasi berupa Cuti Bersyarat CB) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan peraturan pemasyarakatan yang berlaku, Jumat 6/3/2026).
Program integrasi ini merupakan bagian dari proses pembinaan yang dijalankan oleh Lapas Ketapang dalam memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat secara bertahap.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, menegaskan bahwa pemberian Cuti Bersyarat bukan sekadar bentuk keringanan, melainkan bagian dari sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan, perubahan perilaku, serta tanggung jawab sosial bagi para warga binaan.
Program ini adalah kesempatan kedua bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian dari masyarakat. Kami berharap mereka dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan serta mampu menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif,” ujar Jonson Manurung.
Ia juga menekankan bahwa warga binaan yang menerima Cuti Bersyarat tetap berada dalam pengawasan dan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan selama menjalani masa integrasi di luar lapas.
Melalui program ini, Lapas Ketapang terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Diharapkan para warga binaan yang telah memperoleh hak integrasi tersebut mampu membuka lembaran baru kehidupan, menjauhi pelanggaran hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan proses pemasyarakatan tidak hanya berakhir di dalam tembok lapas, tetapi benar-benar mampu mengembalikan warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidana.(SKD) (TH)





