
Ketapang,, PATROLI 86.COM ,, 21/3/2026 3 jembatan yang terletak di desa limpang Ada 3 titik yang rusak parah dan berlubang yang perlu perbaikan.
Masyarakat desa limpang meminta kebijakan desa atau pemerintah supaya di bangun supaya tidak menimbulkan kecelakaan Pengandara motor atau mobil kusus nya anak sekolah.
Sesuai UU no. 22 tahun 2009 penyelenggara jalan dan jembatan wajib segara lakukan perbaikan yang membahayakan jika tidak di lakukan perbaikan maka akan di tuntut dan di pidana.Dan sampai saat ini blum ada keterangan Untuk perbaikan jembatan atau jalan tersebut.
Demi untuk keamanan dan kondusif untuk warga atau mesyakat desa LIMPANG
Menurut keterangan tokh maraykat desa limpang. Bang asin menyampaikan ke pada wartawan patroli 86.(SUANI)







