
Berau, Kalimantan Timur, patroli86.com — Warga Kampung Maraang, Kabupaten Berau, resmi melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan dengan perusahaan tambang PT Berau Coal kepada aparat penegak hukum. Minggu 22/03/2026.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan saat ini tengah memasuki tahap penyelidikan.
Laporan ini diajukan oleh Kelompok Tani Usaha Bersama (Poktan UBM) Maraang yang mengklaim bahwa lahan yang mereka kelola secara turun-temurun diduga telah diklaim secara sepihak menggunakan dokumen yang bermasalah secara hukum.
Perwakilan masyarakat, M. Rafik, menegaskan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan serius dalam dokumen yang digunakan untuk klaim lahan tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya dokumen yang tidak sah. Bahkan terdapat nama seseorang dalam dokumen saat yang bersangkutan masih berusia anak-anak. Ini menimbulkan pertanyaan serius dan harus diusut tuntas,” ujarnya.
Indikasi Kuat Cacat Hukum
Tim kuasa hukum Poktan UBM menyebutkan bahwa sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim lahan mengandung kejanggalan administratif yang signifikan, mulai dari identitas yang tidak logis hingga dugaan pemalsuan tanda tangan.
Kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum.
“Ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ada dugaan pelanggaran hukum yang serius. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Upaya Damai Diabaikan
Sebelum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, masyarakat mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai.
Dua kali somasi telah dilayangkan kepada PT Berau Coal pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Namun, hingga laporan resmi diajukan, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Kami sudah menempuh jalur persuasif, tetapi tidak direspons. Karena itu, langkah hukum menjadi pilihan,” tambah Noor Jannah.
Dalam proses awal penyelidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Timur, termasuk tokoh masyarakat dan pihak yang namanya tercantum dalam dokumen.
Beberapa saksi mengaku tidak pernah merasa terlibat dalam pembuatan maupun penandatanganan dokumen yang dimaksud, sehingga memperkuat dugaan adanya manipulasi.
Masyarakat Maraang menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut hak dasar warga serta keadilan hukum.
Mereka mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan independen, serta meminta agar pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, warga juga membuka kemungkinan melakukan aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi apabila proses hukum dinilai tidak berjalan transparan.
Penulis : Irwansyah
Editor : Redaksi Patroli86.com
Tim Media Patroli86.com








