
PATROLI 86.COM ,, Menurut salah satu toko masyarakat yang memberi keterangan kepada wartawan patroli 86 com Pada tanggal 22/3/2026
Melaporkan jembatan .yang terletak DI DESA DRANUK.kecamatan Jelai hulu Ada 2 titik yang
Rusak parah perlu perbaikan. Tuturnya
Ungkapan.masyarakat desa deranuk JASMONO ANDRE bahwa jembatan tersebut cuma bisa di lalu kendaraan roda 4 yang tidak ada muatannya/ kosongan kalau bermuatan berat bisa ambrok dan bisa membahaya kan.
Di mohon supaya segara di perbaiki atau di rehap dari kebijakan pemerintahan desa dan kecamatan karna jembatan tersebut terhubung kecamatan jelai hulu
Ambil tindakan supaya di bangun atau di rehap supaya tidak menimbulkan kecalakaan dalam Pengandara dua 2 atau roda 4 kusus nya anak sekolah.
Dan Pengandara beban berat
Seperti pengusaha
Yang memaksa untuk lewat jembatan tersebut supaya bisa membantu perbaiki lagi
Sesuai UU no. 22 tahun 2009 penyelgara jalan dan jembatan wajib segara lakukan perbaikan yang membahayakan.
jika tidak lakukan perbaikan maka akan di tuntut dan di pidana.kan sesuai aturan yang berlaku katanya pak jasmono
Demi untuk keamanan dan kondusif untuk warga atau mesyakat desa deranuk sekitar nya.
Menurut keterangan toko marayrakat DESA DERANUK menyampaikan ke pada wartawan patroli 86 ‘com.(SUANI)





