
Patroli 86.com ,, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penahanan terhadap anak memiliki syarat tertentu. Dalam kasus ini, tidak memenuhi ketentuan untuk dilakukan penahanan,” ujar Kapolres saat konferensi pers di aula Polres Ketapang, Senin (30/3/2026).
Ia menerangkan, merujuk Pasal 32 UU SPPA, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap anak yang berusia minimal 14 tahun dan diancam pidana tujuh tahun atau lebih. Sementara ancaman pidana dalam kasus ini di bawah ketentuan tersebut.
Selain itu, Polres Ketapang juga mempertimbangkan belum tersedianya fasilitas ruang tahanan khusus anak di wilayah tersebut.
Sebagai gantinya, proses hukum terhadap ketiga pelaku akan ditempuh melalui mekanisme diversi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU SPPA.
“Kami mengedepankan diversi. Nantinya akan dilihat apakah ada kesepakatan damai dari pihak korban. Jika tidak, proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya.(Yohanes R)






