
Ketapang Kalbar ,, patroli 86.com ,, 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIBA
karena korban disangka menghina ketiga pelaku dan pelaku merasa sakit hati,” ujar AKBP Muhammad Harris saat memberikan keterangan di aula Mapolres, Senin (30/03/2026).
KRONOLOGI KEJADIAN,
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku lebih dulu mengajak korban untuk bertemu di pinggir sungai yang berada di wilayah Kecamatan Tumbang Titi.
Pertemuan tersebut ternyata menjadi awal terjadinya aksi perundungan. Di lokasi itu, korban mengalami tindakan yang kemudian direkam dan menyebar luas di media sosial hingga memicu perhatian publik.
TIGA PELAKU Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang terduga pelaku dengan inisial NN, APS, dan AB sebagai tersangka.
Meski demikian, ketiganya tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus anak di bawah umur dan masih bersekolah.
“Hasil gelar perkara, ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka, namun karena masih di bawah umur, mereka tidak ditahan,” jelas Kapolres Ketapang Kalimantan Barat
Tetapi,,,
PROSES HUKUM TETAP BERJALAN
Walaupun tidak ditahan,
Polisi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga tahap persidangan. Penanganan kasus ini juga dilakukan dengan pendekatan perlindungan anak.
Polres Ketapang turut menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Ketapang dalam menangani perkara ini agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bagi anak. (Yohanes R)








