
BOGOR – patroli 86.com ,, Niat beristirahat sejenak saat berjaga warung justru berujung persoalan serius bagi Kurniawan Zidan (25), pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Kuningan. Setelah telepon genggam miliknya hilang di wilayah Cibuluh, Bogor Utara, Kota Bogor, nomor yang terpasang di perangkat tersebut diduga digunakan pihak lain untuk meminta uang kepada sejumlah kontak. Peristiwa itu kini telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota.
Berdasarkan salinan dokumen pengaduan yang diterima redaksi, kejadian bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung di Jalan KS Tubun, Cibuluh, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor. Saat itu, Zidan sedang berjaga seorang diri.
Menurut keterangannya, warung tidak sepenuhnya ditutup pada pagi hari karena masih ada warga yang singgah untuk membeli sesuatu. Dalam kondisi mengantuk, ia mengaku sempat berbaring di dalam warung dan tertidur sebentar.
“Pagi itu saya sedang berjaga sendirian. Posisi tempat memang tidak saya tutup karena banyak orang berhenti di warung untuk membeli sesuatu. Saya sempat tiduran karena mengantuk, lalu tanpa sadar ketiduran sebentar. Posisi pintu sebelumnya terkunci. Namun ketika saya bangun, pintu sudah terbuka dan handphone saya sudah hilang,” kata Zidan.
Saat terbangun, ia mendapati telepon genggam miliknya sudah tidak ada. Tidak hanya itu, ia juga menyebut sekitar lima bungkus rokok Sampoerna Mild turut hilang dari lokasi.
Usai kejadian, Zidan berupaya mencari informasi dengan bertanya kepada orang-orang di sekitar lokasi. Namun menurut pengakuannya, sebagian besar warung di sekitar tempat kejadian baru beroperasi pada siang hari, sehingga tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut. Ia juga sempat menanyakan hal itu kepada petugas keamanan bank di seberang lokasi, namun belum mendapatkan informasi yang mengarah pada pelaku.
Perangkat yang hilang disebut sebagai POCO F7 warna putih produksi PT Xiaomi, dengan IMEI 1: 862948070738304 dan IMEI 2: 862948070738312. Nomor yang terpasang di perangkat itu adalah 082115112221. Atas kehilangan tersebut, Zidan memperkirakan kerugian materiil mencapai Rp6.135.000.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan perangkat dapat dibuktikan melalui nota pembelian serta kecocokan nomor IMEI pada dokumen.
Beberapa pekan setelah kehilangan, persoalan disebut berkembang. Pada 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Zidan mengaku menerima informasi dari saksi Sabiq Kulpalah bahwa nomor telepon miliknya diduga digunakan untuk meminta uang kepada beberapa orang yang tersimpan dalam kontak ponsel tersebut. Informasi serupa juga diketahui oleh Mohamad Ismail, yang kemudian menyarankan agar kejadian tersebut segera dilaporkan ke kepolisian.
Menurut pelapor, permintaan uang itu dilakukan melalui aplikasi pesan berbasis sistem elektronik, dengan instruksi pengiriman dana ke akun dompet digital DANA nomor 0817****03.
Zidan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi siapa pun untuk meminta uang melalui nomor tersebut, tidak pernah memberikan izin penggunaan nomor telepon kepada pihak lain, dan tidak pernah menerima dana dari aktivitas tersebut.
Atas dasar itu, pada Minggu, 5 April 2026, ia mendatangi SPKT Polresta Bogor Kota dan membuat laporan resmi yang diregister dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT, serta menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan.
Petugas kepolisian Bripka Rahmad Syukur Sinaga menjelaskan bahwa untuk proses lanjutan menuju penerbitan Laporan Polisi, pelapor diminta melengkapi dus box handphone dan nota pembelian asli. Surat tanda penerimaan pengaduan tersebut juga dapat digunakan untuk kebutuhan administratif, termasuk pemblokiran nomor SIM card ke GraPARI.
Dalam laporan itu, pelapor menguraikan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dugaan penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP, serta dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35.
Barang bukti yang dilampirkan meliputi salinan dus perangkat dan nomor IMEI, nota pembelian, tangkapan layar dugaan percakapan permintaan uang, serta data akun DANA tujuan transfer. Pihak yang dilaporkan dalam dokumen itu disebut sebagai pengguna akun DANA nomor 0817210354.
Pelapor juga meminta agar penyidik melakukan pelacakan IMEI perangkat, meminta data akses dari provider seluler, serta meminta keterangan resmi kepada penyelenggara dompet digital mengenai identitas dan riwayat transaksi akun yang diduga digunakan.
Hingga berita ini dipublikasikan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polresta Bogor Kota. Pelapor berharap pihak berwenang dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan mencegah adanya korban lain akibat dugaan penyalahgunaan nomor telepon tersebut.







