
Halmahera Selatan // Patroli86.Com // – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan publik setelah ditemukannya bendera Merah Putih dalam kondisi sobek yang masih terpasang di lingkungan kantor dinas tersebut.
Temuan ini memicu reaksi dari Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC GPM) Halmahera Selatan. Mereka menduga kejadian tersebut tidak sekadar persoalan teknis, tetapi mencerminkan adanya kelalaian dalam menjaga simbol negara.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menyatakan bahwa kondisi bendera yang tidak layak pakai seharusnya tidak terjadi di lingkungan instansi pemerintah.
“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang wajib dijaga kehormatannya. Jika masih terpasang dalam kondisi sobek, hal ini patut dipertanyakan dan perlu segera dievaluasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara prinsip setiap instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan simbol negara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPC GPM Halsel juga mendorong adanya penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah kejadian tersebut murni akibat kelalaian administratif atau terdapat faktor lain.
“Perlu ada kejelasan dan langkah konkret dari pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang. Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada publik,” tegasnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi guna memperoleh penjelasan langsung dari pihak terkait.
Sebagai informasi, penggunaan dan perlakuan terhadap bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan kelayakan bendera Merah Putih.
Sorotan publik terhadap peristiwa ini pun terus berkembang, seiring harapan agar instansi terkait segera memberikan klarifikasi serta melakukan pembenahan internal.
(Tim Red/Patroli86.Com)








