
PATROLI86.COM,BUNGO – Aktivitas yang diduga sebagai pembakaran dan penampungan hasil tambang emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di, Kabupaten Bungo. Lokasi yang terletak di pal 9 , Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo,disebut-sebut menjadi pusat kegiatan ilegal tersebut.
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ini sudah berjalan cukup lama dan beroperasi hampir setiap hari. Di area tersebut, ditemukan sekitar enam hingga tujuh titik tungku pembakaran yang digunakan untuk mengolah hasil tambang emas mentah.
“Biasanya sore sampai malam ramai sekali. Para pekerja PETI datang dari berbagai desa sekitar , mereka antri untuk membakar atau menjual hasil tambang mereka ke tempat ini,” ungkap salah satu warga kepada tim investigasi media, kamis (09/04/2026).
Warga juga menyebutkan bahwa pemilik atau pemodal tempat tersebut sering dipanggil dengan sapaan “Uda Wen (aguswen)” dan diback-up oleh salah satu oknum Babinsa Berinisial “TJ” Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas lengkap maupun status hukum dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut.
Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran besar bagi masyarakat setempat, terutama terkait dampak lingkungan dan kesehatan. Proses pembakaran emas ilegal seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari air tanah dan udara, serta merusak ekosistem sekitar.
Selain itu, praktik ini juga jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau mengolah hasil tambang secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat, yaitu penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat berwenang terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat pembakaran emas ilegal tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan memberantas praktik ilegal ini demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.
Catatan: Informasi di atas berdasarkan laporan media dan keterangan warga. Belum ada konfirmasi resmi dari kepolisian atau instansi terkait mengenai kebenaran dan detail kasus tersebut.
Tim Investigasi







