
Jakarta,,patrli86.com ,, Minggu (12/4/2026).13/5/2026 Laporan ini merupakan imbas dari beredarnya sebuah video viral yang memperlihatkan JK sedang menyinggung soal “mati syahid”.
Polemik ini bermula ketika potongan video tersebut memicu reaksi keras.
– Pelapor bernama Sahat secara resmi melaporkan JK dengan tuduhan dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
JK dibidik menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 300, 301, 263, 264, dan 243.
Menanggapi pelaporan tersebut, Juru Bicara JK, Husain Abdullah, akhirnya buka suara pada Senin (13/4/2026) untuk meluruskan narasi yang kadung liar di masyarakat.
Husain menyayangkan langkah pelaporan tersebut.katanya kepada wartawan
– Ia mengimbau agar konten viral itu dikaji utuh terlebih dahulu karena video yang beredar telah terpotong dan diberi narasi yang melenceng jauh dari substansi aslinya.
Video tersebut rupanya diambil dari ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026.
– Alih-alih menistakan agama, ceramah itu sebenarnya berisi lesson learned (pembelajaran) tentang bagaimana cara mendamaikan dua kelompok yang bertikai, dengan mengambil studi kasus konflik berdarah di Poso dan Ambon.
Husain menjelaskan inti dari ucapan JK dalam ceramah tersebut, yang ternyata menceritakan realitas kelam di lapangan saat konflik terjadi.
Saat kerusuhan terjadi (yang menelan 2.000 korban di Poso dan 5.000 di Ambon), pihak yang berkonflik (baik Islam maupun Kristen) menggunakan jargon agama.
– Paradigma mereka saat itu sangat keliru, yaitu kedua belah pihak sama-sama meyakini bahwa jika mereka membunuh lawan atau terbunuh, mereka akan masuk surga (mati syahid).
Ucapan JK di video adalah kutipan atas realitas sosiologis kelompok tersebut, bukan pendapat pribadi JK.
Justru sebagai juru damai, JK saat itu menegur keras kedua belah ppihak
JK menegaskan kepada mereka bahwa jika saling membunuh, mereka semua justru akan masuk neraka, bukan surga, karena tidak ada satu pun agama yang mengajarkan tindakan saling bunuh.
Kasus ini menjadi contoh nyata betapa berbahayanya sebuah potongan video jika dilepaskan dari konteks aslinya.
Pihak JK menegaskan bahwa apa yang disampaikan murni merupakan kisah pendekatan resolusi konflik untuk mengubah paradigma sempit masyarakat yang sedang bertikai.
Publik kini menanti bagaimana pihak kepolisian menelaah laporan ini dengan mempertimbangkan konteks pidato secara utuh.(SUANI)








