
PEKALONGAN – Patroli86.com – Tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm bersinergi dengan FERADI WPI melakukan langkah hukum konkret dengan mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan, bertempat di Jl. Sriwijaya No.1, Bendan, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, pada Rabu (15/4/2026).
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya Advokat, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.MDF., C.PFW., C.JKJ.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta para advokat senior yakni Mulyana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Willy Triatama Bandrio, S.H., C.PLA., C.MDF., C.PFW., C.JKJ.
Kehadiran tim hukum ini didampingi oleh rekan-rekan Paralegal serta awak media yang tergabung dalam Organisasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia).
Upaya Penundaan Lelang dan Penyelesaian Secara Baik-Baik
Maksud dan tujuan kedatangan tim hukum ini adalah untuk menyampaikan surat permohonan penundaan pelelangan aset atas nama klien, Yuni Apgridiati. Aset yang dimaksud berupa tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 407 m² yang berlokasi di wilayah Boja.
Tim hukum diterima dengan baik oleh pihak KPKNL Pekalongan yang diwakili oleh Bapak Danang, yang selanjutnya memberikan tanda terima resmi atas surat permohonan tersebut untuk diteruskan kepada pimpinan.
“Besok kami juga akan mendatangi pihak Bank yang mengajukan lelang agar menunda dulu proses pelelangan yang ada. Klien kami memiliki itikad baik dan hendak mulai mengangsur kembali dengan meminta keringanan terkait denda bunga serta nilai cicilan,” ujar Donny Andretti usai pertemuan.
Indikasi Kejanggalan Tanda Tangan
Dalam kesempatan tersebut, Donny juga membeberkan adanya indikasi kejanggalan dalam dokumen hukum yang menjadi dasar eksekusi. Menurut penuturan klien, saat proses penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), anak dari klien menyatakan tidak pernah hadir dan menandatangani dokumen tersebut.
“Namun anehnya, di salinan akta yang kami terima, justru muncul tanda tangan anak klien tersebut. Kejadian ini sudah dilaporkan oleh klien kami ke Polres Kendal dengan nomor STPLP / 283 / X / 2024 / Reskrim dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan,” tegas Donny.
Harapan Terbaik
Donny menyampaikan apresiasinya atas respon positif yang diberikan oleh pihak KPKNL Pekalongan.
“Kami berterima kasih atas respon yang baik dari pihak KPKNL Pekalongan melalui Pak Danang. Besar harapan kami agar permohonan penundaan lelang terhadap aset klien kami dapat dikabulkan sehingga bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah,” pungkasnya.
(Red/Panji)








