
Bungo: patroli 86 com
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kamis .15/04/2026
Kali ini, isu tersebut menyeruak dari Lapas Kelas II B Muara Bungo, yang diduga memperbolehkan narapidana menggunakan telepon genggam (HP) secara bebas dengan syarat menyetorkan sejumlah uang setiap bulannya.
Informasi ini mencuat setelah seorang mantan narapidana yang baru saja bebas mengungkapkan pengalamannya kepada awak media dan oknum sipil pegawai lapas klas II B muara bungo.
Ia menyebutkan bahwa penggunaan HP di dalam lapas bukanlah hal yang sulit, selama para napi mampu memenuhi “kewajiban” setoran yang telah ditentukan.
“Siapa saja boleh main HP di dalam, tapi harus bayar. Per orang sekitar Rp2 juta per bulan,” ungkapnya.
Megamove
Jika Anda Mengalami Nyeri Sendi, Segera Hentikan Makan
Kisah Aisyah, 52, temukan kapsul herbal yang redakan nyeri …
Pelajari lebih
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para narapidana diberikan kebebasan untuk mendapatkan uang dengan berbagai cara, tanpa pengawasan ketat. Bahkan, menurut pengakuannya, ada yang memanfaatkan akses tersebut untuk melakukan penipuan hingga menjalankan bisnis terlarang.
“Terserah napi mau cari uang bagaimana, mau nipu orang atau bisnis narkoba, yang penting tiap bulan setor Rp2 juta,” tambahnya.
Tak hanya itu, ia juga menduga adanya keterlibatan oknum petugas dalam praktik tersebut. Sosok yang disebut-sebut adalah Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) berinisial I. Menurutnya, setoran dari para narapidana tersebut dikumpulkan dan diduga mencapai angka yang cukup besar setiap bulannya.
“Kalau dikumpulkan, bisa sampai Rp50 juta sampai Rp80 juta per bulan,” ujarnya.
Untuk memastikan isu yg beredar awak media mendatangi langsung ke lapas klas II Muara bungo untuk berjumpa langsung ke KPLP pak Ilham dan Ia membantah atas isu yg beredar mengenai bebas nya para napi memakai HP di dalam SEL tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, setelah ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II B Muara Bungo maupun instansi terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut. Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar aturan yang berlaku, mengingat penggunaan HP oleh narapidana tanpa izin merupakan pelanggaran serius dalam sistem pemasyarakatan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, namun justru disinyalir menjadi ruang terjadinya praktik ilegal.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat pungkasnya.
Tim investigasi.








