
KUBU RAYA KALBAR,, patroli 86.com,, Seorang mahasiswa berinisial FH (25) diringkus di Area Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat hendak bertolak menuju Jakarta pada Rabu (15/4/2026).viralnya pada tanggal 17/4/2026 di seluruh media
Pemuda tersebut kedapatan nekat menyembunyikan kristal haram seberat 610 gram di lokasi yang sangat tidak terduga, yakni di dalam lima lapis celana dalam yang ia kenakan sekaligus.
Aksi nekat FH terendus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur udara. Katanya
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Labubu bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Supadio.menurut viralnya di publik
KBO Satresnarkoba Polres Kubu Raya, IPTU Raimundus Nonnatus Gawe melalui Kasubsie Penmas Aiptu Ade mengungkapkan, petugas gabungan melakukan pemantauan ketat di terminal keberangkatan. Saat FH melintas, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan secara intensif.
โDari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam enam plastik transparan. Barang tersebut disembunyikan di dalam lima lapis celana dalam yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas,โ ujar Ade dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Modus yang digunakan FH terbilang nekat. Dengan menggunakan lima lapis celana dalam sekaligus, ia berharap gundukan enam paket sabu tersebut tidak terdeteksi oleh pemeriksaan manual maupun pengamatan visual petugas bandara.
Namun, sinergi antara kepolisian dan pihak bandara terbukti lebih jeli. Setelah dilakukan interogasi singkat di tempat, FH tak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dibawa dan diedarkan di Jakarta.ujarnya kepada publik 17/4/2026
Saat ini, FH beserta barang bukti sabu seberat 610 gram telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, oknum mahasiswa ini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika atau pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak penyidik kini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau aktor intelektual di balik upaya penyelundupan narkoba lintas pulau tersebut.
Sumber Media Kalbar Oke / Editor: Anwar
Sungai Pinyuh Berbagi(Thomas dp)








