
ROKAN HULU — patroli86.com ,,Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Mahato KM 32, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, pada Jumat (24/4/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berinisial Y (41) dan H (41) diamankan saat berada di belakang sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar.
Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi sabu yang sering terjadi di lokasi dimaksud.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H. dan tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju tempat kejadian perkara.
“Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang pria yang berada di belakang rumah. Keduanya mengakui identitasnya sebagai Y dan H,” jelas Kapolsek.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket sabu dengan berat kotor 8,93 gram, dua unit timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu bungkus tisu, serta dua unit telepon genggam.
Sebagian barang bukti ditemukan tersimpan dalam bungkus tisu, sementara satu paket sabu lainnya disembunyikan di tempat sampah belakang rumah dalam sebuah kaos kaki hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka Y mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaiannya.
Polsek Tambusai Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Humas Polres Rohul)








