
Kota Ambon, Maluku ,, patroli 86.com ,, 26 April 2026 –
di Kota Ambon dengan menangkap seorang b4ndar s4bu berinisial IA beserta sejumlah kaki tangannya. IA, yang ternyata merupakan mantan anggota Polri dan pernah menjabat sebagai Kanit N4rkoba Polresta Pulau Ambon, dipecat tidak dengan hormat pada tahun 2022 akibat kasus n4rkoba.
Penangkapan IA berlangsung di sebuah hotel di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dipimpin langsung oleh Direktur Reserse N4rkoba Polda Maluku, Kombes Pol Indra Gunawan. “Kita tangkap dia di hotel Grand Afira. Bahkan dia itu tinggalnya di hotel itu selama ini,” kata Indra kepada wartawan.
Sebelumnya, polisi telah menangkap kaki tangan IA, yaitu MH, JL, dan RZ, pada malam 31 Maret 2026. Dari pengembangan kasus tersebut, IA akhirnya berhasil diungkap sebagai bandar. Polisi menyita uang tunai hasil transaksi senilai Rp 1,7 juta dan handphone yang berisi transaksi keuangan tidak wajar. “Per hari itu transaksi bisa Rp 10 juta sampai Rp 20 juta. Kalau kita fokus di tiga bulan terakhir, kalau dihitung isinya Rp 250-an juta, itu Januari sampai Maret,” ungkap Indra.
Meski IA mengaku sempat mengedarkan 50 gram sabu sebelum tertangkap, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat penangkapan. Namun, Indra menegaskan bahwa bukti elektronik dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti kejahatan berdasarkan KUHP baru.(Thomas dp)








