
Tebo : patroli 86 com Masyarakat Desa Bukit Pemuatan dikecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, jenuh dengan dugaan kearoganan gaya kepemimpinan Kades Superi, didampingi Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, laporkan kinerja Pemdes ke Inspektorat Tebo.
Menurut masyarakat yg enggan namanya di publikasikan media, Kades Superi telah menerbitkan ratusan supradik diarea hutan hp.
Selain itu, kades juga telah memerintahkan perobohan kantor KUD dan gedung mes eks UPT transmigrasi yang merupakan aset desa. Dijalan desa, kades juga mendirikan 2 portal, untuk pemungutan retrebusi dijalan, terhadap armada yang lewat. Sementara penggunaan Add dan DD tidak pernah transparan dengan masyarakat sedari tahun 2021 sampai sekarang, ungkap masyarakat.
Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi yang merupakan lembaga pendamping masyarakat mengatakan, mengenai dugaan pelanggaran oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan mencakup beberapa aspek hukum serius.
Berikut adalah bedah analisis hukum, pasal-pasal yang relevan, serta sanksi yang membayangi tindakan tersebut:
- Pembuatan Supradik (Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah) di Kawasan Hutan
Tindakan menerbitkan surat penguasaan tanah di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri merupakan pelanggaran berat terhadap konservasi sumber daya alam.
Dasar Hukum: * UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 / UU Cipta Kerja).
Pasal 19 huruf a & b: Larangan bagi pejabat menerbitkan izin/surat di kawasan hutan yang tidak sesuai kewenangannya.
Sanksi Hukum: * Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar. - Portal Jalan Desa dan Pungutan Liar (Pungli)
Pemanfaatan jalan desa untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok tanpa dasar Peraturan Desa (Perdes) yang sah dikategorikan sebagai pemerasan atau pungli.
Dasar Hukum:
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (terkait gangguan fungsi jalan).
Sanksi Hukum:
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. - Perusakan/Penghilangan Aset Desa Tanpa Izin Bupati
Aset desa merupakan kekayaan milik desa. Penghapusan atau perusakan aset tanpa prosedur (Musdes dan izin Bupati) melanggar administrasi dan hukum pidana.
Dasar Hukum:
Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain (dalam hal ini milik negara/desa).
UU Tipikor jika penghilangan aset merugikan keuangan negara.
Sanksi Hukum:
Sanksi Administratif (Pemberhentian sementara hingga tetap sebagai Kades).
Pidana umum (Pasal 406 KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. - Dugaan Mark-up Anggaran Dana Desa (DD)
Mark-up (penggelembungan harga) adalah modus klasik korupsi yang secara langsung merugikan keuangan negara.
Dasar Hukum:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Sanksi Hukum:
Pasal 2: Penjara minimal 4 tahun, denda minimal Rp200 juta.
Pasal 3: Penjara minimal 1 tahun, denda minimal Rp50 juta.
Wajib mengembalikan kerugian keuangan negara.
Untuk itu, kami dari FRIC Provinsi Jambi, mendampingi masyarakat, melaporkan temuan kepada Inspektorat Tebo sebagai AFIF Kabupaten, dan kepada Kejaksaan Negri Tebo, ungkap Hamdi.
Harapan dan Tindak Lanjut
Agar laporan ini tidak sekadar menjadi konsumsi media, perlu kami lakukan langkah-langkah strategis berikut:
Laporan Formal ke APIP: Melaporkan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk audit investigatif.
Kami juga melayangkan laporan ke Kejaksaan Negri Tebo.
Kami, wajib mengawal proses ini agar tidak terjadi “main mata” dalam penyelesaian kasus di tingkat lokal.
Kami juga akan Mendesak Bupati untuk segera menonaktifkan oknum Kades jika terbukti ada pelanggaran administrasi berat guna mempermudah proses penyidikan.
Semua dugaan di atas tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), ungkap Hamdi Zakaria.
Kades Superi, ditemui dikantor desa, tidak berada di tempat, media selalu memberikan ruang koreksi untuk klarifikasi pemberitaan jika pihak pemdes menginginkan nya.
Red/ TIEM IMVESTIGASI.








