
Halmahera Selatan // Patroli86.com // – Personel Pos KPPP Pelabuhan Babang, Polsek Bacan Timur, kembali berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus di Pelabuhan Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (07/05/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel Pos KPPP Pelabuhan Babang bersama anggota KPLP melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan di atas Kapal Ferry KMP Lompa yang hendak bertolak dari Pelabuhan Desa Sayoang.
Pemeriksaan dilakukan secara ketat guna mengantisipasi masuk dan keluarnya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bacan Timur.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkusan plastik hitam mencurigakan di area pengiriman barang. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas mendapati sebuah dus yang berisi 12 botol atau kantong minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, paket tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial EI dan ditujukan kepada penerima berinisial QA.
Mengetahui isi paket merupakan minuman keras ilegal, personel gabungan langsung mengamankan barang bukti guna mencegah peredarannya di tengah masyarakat. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Pos KP3 Pelabuhan Babang Polsek Bacan Timur untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Bacan Timur menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di area pelabuhan yang menjadi salah satu jalur utama keluar masuk barang dan penumpang di wilayah Bacan Timur.
Menurutnya, peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah pencegahan secara berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara rutin terhadap setiap barang maupun penumpang yang keluar masuk melalui pelabuhan. Ini merupakan bentuk komitmen Polsek Bacan Timur dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta mencegah peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum kami,” ujar Kapolsek Bacan Timur.
Polsek Bacan Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun pengiriman minuman keras ilegal karena dapat merugikan diri sendiri serta mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
(Humas Polres Halsel)









