
Oleh: Ady Hj Adam
Patroli 86.com ,, Di tengah melimpahnya potensi tambang emas di negeri ini, rakyat kecil justru sering menjadi pihak yang tersisih. Ironi terlihat ketika masyarakat yang sejak lama hidup dan mencari nafkah di tanah kelahirannya malah dicap sebagai “pencuri” karena memanfaatkan kekayaan alam di wilayah mereka sendiri.
Mereka bukan perampas atau pendatang. Mereka adalah anak negeri yang lahir, tumbuh, dan menggantungkan hidup dari tanah tersebut selama puluhan tahun. Dengan alat sederhana dan keringat yang jatuh setiap hari, mereka hanya berusaha memenuhi kebutuhan hidup di tengah sulitnya ekonomi dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
Namun ketika potensi emas mulai bernilai besar dan menarik banyak kepentingan, ruang hidup rakyat perlahan menyempit. Aktivitas yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan mendadak dianggap ilegal. Masyarakat kecil diposisikan seolah pelaku kejahatan, bahkan harus menghadapi proses hukum dan stigma sosial.
Padahal, pemerintah sebenarnya telah membuka ruang penyelesaian melalui kebijakan pertambangan rakyat. Salah satunya melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 93 Tahun 2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Maluku Utara (WPM Malut) yang memberi peluang pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Regulasi ini seharusnya menjadi jalan keluar bagi masyarakat. Pengusulan WPR dapat menjadi pintu masuk untuk mengubah aktivitas tambang rakyat yang selama ini dianggap ilegal menjadi legal dan diakui negara melalui mekanisme yang sah. Dengan begitu, negara tidak hanya hadir dalam bentuk penindakan, tetapi juga solusi.
Karena itu, pendekatan terhadap tambang rakyat tidak boleh semata-mata mengedepankan hukum tanpa melihat realitas sosial masyarakat. Rakyat kecil membutuhkan pembinaan, kepastian regulasi, dan akses legal untuk bekerja, bukan sekadar cap “ilegal” tanpa jalan keluar.
Negara seharusnya berdiri bersama rakyat kecil, memastikan kekayaan alam benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan justru membuat mereka tersingkir di tanah sendiri.
Rakyat kecil tidak meminta kemewahan. Mereka hanya ingin hidup layak, bekerja dengan tenang, dan dihargai sebagai warga negara. Jangan sampai mereka yang meneteskan keringat di tanah kelahirannya sendiri justru disebut pencuri, sementara jalan legal yang telah dibuka negara belum sepenuhnya diwujudkan untuk kepentingan rakyat.
(Tim Red)








