
Halmahera selatan// Patroli86.Com// – Kuasa hukum Samsul alias La Ade resmi menyerahkan kesimpulan dalam perkara praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Lbh kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Labuha, Jumat (8/5/2026). Dalam dokumen kesimpulan tersebut, pihak pemohon menilai proses penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Polres Halmahera Selatan cacat prosedur dan bertentangan dengan hukum acara pidana.
Kesimpulan itu diajukan oleh dua kuasa hukum dari Law Office Safri Nyong, S.H & Associates, yakni Safri Nyong, S.H dan Fardi Tolangara, S.H, yang bertindak atas nama Samsul alias La Ade selaku pemohon praperadilan.
Dalam uraian kesimpulan, kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa sejumlah dokumen administrasi penting dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan tidak pernah diberikan secara lengkap kepada klien mereka, baik saat berstatus terlapor maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menyebut hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran prosedur yang berdampak pada hilangnya hak konstitusional pemohon untuk mengetahui dan membela diri sejak awal proses hukum berjalan.
Pihak pemohon juga menyoroti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menurut mereka hanya disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum, namun tidak pernah diberikan kepada pemohon. Dalam kesimpulan disebutkan bahwa bukti yang diajukan termohon terkait SPDP hanya menunjukkan penyerahan kepada penuntut umum melalui dokumen bernomor SPDP/148/XI/2025/Sat Reskrim tertanggal 25 November 2025.
Kuasa hukum La Ade menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik memberikan SPDP kepada terlapor, pelapor, dan penuntut umum paling lambat tujuh hari setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan.
Selain persoalan SPDP, pemohon juga mempersoalkan surat penetapan tersangka tertanggal 28 Februari 2026 yang disebut tidak pernah diberitahukan kepada La Ade dalam waktu satu hari sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (2) KUHAP Nasional. Dalam dokumen kesimpulan, pemohon menyebut pengabaian kewajiban pemberitahuan tersebut merupakan pelanggaran prosedural yang bersifat substantif, bukan sekadar kesalahan administratif biasa.
Tak hanya itu, pemohon turut menilai bukti-bukti yang diajukan termohon, termasuk berita acara pemotretan, mengandung sejumlah kejanggalan karena tidak mencantumkan waktu dan lokasi pelaksanaan serta tidak menunjukkan adanya penyerahan dokumen administrasi penting kepada pemohon.
Dalam persidangan, pihak pemohon juga menyoroti keterangan saksi dari termohon yang hanya menghadirkan satu orang saksi penyidik pembantu. Menurut pemohon, hal tersebut bertentangan dengan asas “unus testis nullus testis” atau satu saksi bukan saksi sebagaimana diatur dalam Pasal 237 ayat (1) KUHAP Nasional.
Kuasa hukum La Ade juga berpendapat bahwa perkara yang menjerat klien mereka lebih tepat dikategorikan sebagai ranah hukum perdata, bukan pidana. Mereka menilai substansi persoalan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan Pasal 1243 KUHPerdata.
Atas dasar itu, pemohon meminta Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Labuha untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap La Ade tidak sah, memerintahkan pembebasan pemohon dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabat pemohon. Selain itu, pemohon juga meminta ganti rugi sebesar Rp500 juta kepada termohon.
(Tim Red)









