
TEBO : patroli 86 com Praktisi hukum Chandra Makkawaru, S.Pd., S.H., M.H., mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan penyerangan rumah hingga membuat keributan dengan menggunakan kayu.
Menurut Chandra, kasus tersebut menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Hal ini menjadi tanda tanya ada apa? Sehingga pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Jika alat bukti sudah cukup, kenapa belum juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Chandra dengan nada tegas.
Chandra meminta kepada Kapolda Jambi agar mengambil alih kasus tersebut karena menyangkut keselamatan nyawa orang.
“Saya minta kepada Kapolda Jambi agar mengambil alih kasus ini, karena ini menyangkut masalah nyawa orang bukan mainan. Saya tantang Kapolda Jambi agar mengambil alih kasus tersebut,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kinerja Polres Tebo, khususnya Polsek Tebo Ilir yang dinilai tidak mampu bekerja dan terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Saya anggap kasus ini di Polres Tebo, Polsek Tebo Ilir tidak mampu bekerja terkesan tebang pilih. Saya menduga hukum hanya berlaku untuk orang miskin, tidak berlaku untuk orang kaya dan banyak uang,” ungkapnya.
Chandra menambahkan, kasus ini sudah cukup lama bergulir namun belum ada kejelasan status tersangka.
“Kasus ini sudah cukup lama, kenapa sampai saat ini pelaku belum juga ditetapkan sebagai tersangka ada apakah gerangan. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri hilang dan saya anggap sengaja mengulur-ulur waktu kasus ini,” pungkasnya.
Red Jimy kumbara.








