
Halmahera Selatan // Patroli86.Com // – 9 Mei 2026 Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Loleo, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menjadi sorotan masyarakat. Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025 itu memunculkan berbagai keluhan warga yang merasa kecewa terhadap pengelolaan anggaran desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Edi Amus.
Masyarakat mengaku selama beberapa tahun terakhir mereka hidup di tengah berbagai persoalan desa yang dinilai belum terselesaikan. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan keresahan, karena Dana Desa yang seharusnya menjadi harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru dipertanyakan pengelolaannya.
Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) pun ikut angkat bicara dan menantang Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar serius menuntaskan persoalan tersebut melalui audit dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal, meminta pemerintah daerah dan Inspektorat Halsel segera turun tangan guna memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah harus hadir untuk menjawab keresahan masyarakat. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut hingga menimbulkan luka dan penderitaan berkepanjangan bagi warga Desa Loleo,” ujar Risal.
Menurutnya, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Inspektorat Halmahera Selatan terkait mekanisme pengawasan Dana Desa di Desa Loleo. Dari informasi yang diperoleh, audit terhadap penggunaan Dana Desa disebut belum dilakukan secara menyeluruh dalam beberapa tahun terakhir. Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Risal menegaskan, pengawasan yang maksimal sangat diperlukan agar tidak terjadi dugaan penyimpangan anggaran yang dapat merugikan masyarakat desa.
“Masyarakat berharap ada audit yang objektif dan transparan agar semua persoalan menjadi terang serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Loleo maupun Kepala Desa Edi Amus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan masyarakat dan LSM-KANe Malut tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan Inspektorat juga belum memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan pengawasan maupun kemungkinan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Desa Loleo.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan proses klarifikasi, pemeriksaan, dan pembuktian oleh pihak berwenang.
(Tim Red)







