
*Lampung Tengah,, patroli 86.com ,,sabtu .9 mei 2026
Praktik pungutan liar di Lapas Kelas IIA Gunung Sugih, Lampung Tengah, diduga masih subur. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas berinisial D disebut narasumber sebagai aktor utama di balik bisnis haram yang menjadikan narapidana sebagai sapi perah.
Modus Pungli Berlapis
Dari keterangan beberapa narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya, tim media merangkum tiga modus utama:
- Pungli Tes Urine Narkoba: narapidana yang positif narkoba ada 9 orang yaitu Wenpi, Edo dan
7 orang lainnya, untuk masalah tidak mencuat di duga para pelaku diduga diminta uang Rp50 juta agar kasusnya 86 Padahal seharusnya masalah tersebut diproses hukum. - Pungli Fasilitas: Buka kamar dipatok Rp25 sampai juta per kamar. sementara Napi pemegang HP wajib setor Rp2 juta–Rp5 juta per unit per bulan.
- Pembiaran Kekerasan: pernah juga terjadi pengeroyokan yang dialami oleh salah seorang napi yang bernama Muhammad Agung ikhlasul amal alias Rahmat bin Muhtadi yang dilakukan oleh napi lain yang diduga dibantu juga oleh beberapa oknum sipir, namun dari kejadian itu KPLP berinisial D bukan mengambil langkah tegas untuk memberikan sanksi kepada para pelaku justru terkesan membiarkan sementara korban penganiayaan dan pengeroyokan mengalami luka-luka yang cukup serius di mana seharus.
Bantahan dan Upaya “Damai”
D selaku KPLP membantah semua tuduhan saat dikonfirmasi. Ia sempat mengajak media masuk lapas untuk pengecekan. Namun pada pertemuan Jumat malam, 7 Mei 2026, di Bandar Lampung, D menyebut kasus pengeroyokan sudah selesai di tingkat Kalapas. Dalam pertemuan itu, D diduga berupaya memberikan “sesuatu” kepada awak media yang datang, namun ditolak.
Jeratan Hukum: Pidana hingga Dipecat
Jika terbukti, perbuatan oknum tersebut tidak hanya melanggar etika, tapi juga pidana berat:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri yang memaksa membayar/menerima pembayaran padahal tahu itu bukan haknya, dipidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
- Pasal 423 KUHP
- Pegawai negeri yang meminta/menerima sesuatu untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, diancam 6 tahun penjara.
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Pasal 5 huruf PNS dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan.
- Pasal 8 ayat 4: Pelanggaran berat seperti pungli dan penyalahgunaan wewenang dapat dijatuhi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.
- UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Pasal 7
- Petugas wajib menghormati harkat martabat+ narapidana. Membiarkan penganiayaan dan memungut biaya ilegal jelas mencederai prinsip pembinaan.
Tim media masih menunggu hak jawab resmi dari Kalapas Gunung Sugih. Publik mendesak Kemenkumham RI, Inspektorat Jenderal, dan Ombudsman turun tangan. Jika dugaan ini benar, tidak ada tempat bagi oknum pengkhianat institusi. Proses hukum dan sanksi pemecatan harus jadi efek jera.(Tem)








