
TANGGAMUS – patroli 86 com. Klarifikasi Hak Jawab UPTD Puskesmas Kedaloman membongkar blunder KUPT. Meski tertulis “Pemberitaan itu tidak benar”, KUPT menandatangani pengakuan belanja obat Rp97.179.315 menumpuk di palet dan tabung oksigen hanya 6 dari standar Permenkes 19/2024 yang wajib 10. Dokumen ini diserahkan 12 menit setelah KUPT terekam sodorkan amplop uang ke wartawan.
OBAT RP97 JUTA DIAKUI NUMPUK
KUPT bantah SPJ fiktif Rp250jt, tapi akui belanja Rp97.179.315. Dalih “penumpukan obat itu hanyalah penataan obat diatas palet.kapasitas lemari tidak cukup”. Fakta 7/5/26, Rak apotek kosong, pasien PS disuruh beli luar. UU Kesehatan 36/2009 Pasal 98, Faskes wajib sediakan obat.
OKSIGEN 6 TABUNG DIAKUI DI BAWAH STANDAR KUPT bantah anggaran 12 tabung, tapi akui fisik 6 tabung. KUPT sendiri tulis,”Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 standar 10 tabung”. Dalih: “masih bisa terlayani”. Permenkes 19/2024. Wajib 10 untuk Puskesmas rawat inap.
KONTRADIKSI, KUPT klaim “tidak pernah rekomendasikan pasien beli obat luar” dan “obat sudah didistribusikan”. Fakta 7/5/26: Rak kosong & pasien beli luar.
Kejari Tanggamus diminta periksa KUPT Pasal 2-3 UU Tipikor & Pasal 98 UU Kesehatan atas pengakuan tertulis ini
Red Maulani.






