
Simpang Hulu, Ketapang, Kalbar ,,patroli86.com ,, 11 Mei 2026
Kapolsek Simpang Hulu, Polres Ketapang, Polda Kalbar berhasil mengamankan 2 orang terduga yang membawa obat terlarang pada Jumat, 11 Mei 2026.
Kapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah hukum Polsek Simpang Hulu.
“Ada pun yang bergerak anggota ada 4 personel yang ikut mengamankan kasus terduga yang membawa obat terlarang itu,”
ujar Kapolsek, Sabtu 11/5/2026.
Kedua terduga berinisial A, 27 tahun dan B, 25 tahun, warga Kecamatan Simpang Hulu. Keduanya diamankan saat kedapatan membawa sejumlah paket yang diduga obat terlarang.
Saat dilakukan penangkapan, kedua terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung diborgol petugas untuk dibawa ke Mapolsek Simpang Hulu.
Barang bukti yang berhasil diamankan masih dilakukan pendataan dan uji labfor oleh penyidik. Saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif
di Unit Reskrim Polsek Simpang Hulu untuk pengembangan jaringan.ujarnya Polsek
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolsek menegaskan komitmennya memberantas narkoba di Simpang Hulu. “Terima kasih atas peran serta masyarakat yang berani melapor.
Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Simpang Hulu. Jika melihat, mengetahui, segera laporkan. Identitas pelapor kami jamin aman,” tegasnya.
Versi Caption Medsos 11 Mei 2026:*
Sabtu, 11. Mei 2026
POLSEK SIMPANG HULU TANGKAP 2 TERDUGA MEMBAWA BARANG TERLARANG
Menurut Kapolsek simpang hulu apa bila ada yang mencurigakan supaya cepat melapor ke Polsek
Kalau ada membawa obat terlarang itu jangan kita biarkan ujar Polsek kepada wartawan patroli 86 di salah satu melalu wa(Thomas dp)








