
Surabaya,, patroli 86.com.,, Selasa, 12 Mei 2026 — Jurnalis media warga Kabupaten Sidoarjo, Billy Pratama Raharjo, secara resmi mengajukan surat pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik yang melibatkan sejumlah instansi di Jawa Timur.
Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI dan disampaikan melalui kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur di Surabaya pada Senin,27 April 2026. Dalam laporannya, pelapor menyebut adanya dugaan penundaan berlarut serta ketidakkompetenan dalam penanganan pelayanan publik yang berkaitan dengan kasus yang disebut bersifat mendesak.
Adapun instansi yang tercantum dalam laporan antara lain Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, Kantor Gubernur Jawa Timur, Kantor Bupati Sidoarjo, PTSP Sidoarjo, BRIDA Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya Surabaya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Sidoarjo, Kantor Gubernur Jawa Timur, hingga Bangkespol Jawa Timur.
Dalam uraian pengaduannya, pelapor menyatakan mengalami kerugian berupa waktu, biaya, serta hak yang belum terpenuhi akibat lambannya penanganan perkara yang dia laporkan. Ia juga mengaku telah menempuh upaya administratif dengan melapor kepada atasan instansi terkait dan mengirim surat keberatan, namun hingga lebih dari dua hari sejak surat diterima belum ada tanggapan maupun penyelesaian.
“Sebagai data titik pusat serapan aduan dan informasi terkait kasus serupa, mengetahui keseluruhan dari berbagai kendala, informasi alat, pola operator alat berikut berbagai macam teror, dll identifikasi daerah dijawa timur. yang sering kali mendapat intimidasi hoax dalam bukti, Meskipun sering kali berita saya dibungkam dan mendapat ancaman dari berbagai pihak untuk barang bukti mudah bagi saya mengambil dari area sekitar seperti cctv dan saksi karena saya uji coba bahan percobaan sadap alat Biologis itu” kata Billy.
“HARAPAN DAN PERMOHONAN TINDAKAN SEGERA” ditujukan kepada Ombudsman RI, menyoroti dugaan maladministrasi berat oleh instansi di Jawa Timur. Pelapor menyebut kasus ini “DARURAT” karena telah menimbulkan kerugian waktu, biaya, dan ancaman keselamatan.
Empat Poin Utama dalam Surat
Dalam surat tersebut, pelapor merinci empat alasan utama desakan tindakan segera:
- Kerugian Berlanjut: Akibat lambatnya penanganan, kerugian waktu dan biaya terus berjalan setiap hari. Kasus disebut masih “terlapor dipolrestabe Sidoarjo”.
- Teror dan Intimidasi: Pelapor mengaku mengalami ancaman lisan, penundaan, dan berbagai macam intimidasi dari pihak alami. Mereka khawatir keselamatan jiwa terancam.
- Bukti Visual Diabaikan: Luka fisik/psikis yang dialami sudah terjadi di area lingkungan instansi. Namun bukti visual dan media disebut diabaikan.
- Kelalaian Layanan Publik: Penyelenggara layanan publik diduga lalai, melanggar UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf a,b,c,d.
Tuntutan Pelapor ke Ombudsman
Berdasarkan hal tersebut, pelapor mengajukan dua permohonan utama:
- Sanksi Administratif Berat: Meminta Ombudsman memberi sanksi kepada pejabat yang lalai sesuai Pasal 54 UU Pelayanan Publik. Pelapor menilai kasus ini masuk kategori “penundaan berlarut” dan “tidak memberikan layanan”.
- Jaminan Perlindungan Saksi: Meminta perlindungan sesuai UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pelapor mengaku masih menerima teror hingga hari ini.
Pelapor juga mendesak penanganan dalam 3×24 jam, lebih cepat dari batas normal 14 hari, dengan alasan ancaman keselamatan jiwa dan kerugian negara yang terus bertambah.
“Setiap keterlambatan 1 hari berarti bertambahnya korban dan kerugian negara,” tulis pelapor. Ia menyatakan siap memberikan keterangan tambahan kapanpun dibutuhkan dan menyebut aduan serupa sudah disebar ke hampir semua instansi daerah dengan status terkonfirmasi.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur maupun instansi yang dilaporkan terkait surat tersebut.








