
Surabaya,, patroli 86.com ,, Selasa 12 Mei 2026 – Seorang warga Sidoarjo bernama Billy Pratama Raharjo resmi melayangkan surat pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur. Pengaduan itu menyoroti dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Surat bertanggal 7 Mei 2026 tersebut ditujukan langsung kepada Kabid Propam Polda Jatim di Jalan Ahmad Yani No. 116, Gayungan, Surabaya. Dalam suratnya, Billy yang berprofesi sebagai jurnalis media swasta itu melaporkan adanya kelalaian dan sikap tidak profesional dalam penanganan laporannya yang sudah 1 tahun lebih tanpa tindak lanjut dan lalai dalam ancaman jiwa.
Dasar Pengaduan: Laporan Ancaman Jiwa Sejak 2024
Billy menyebut, awal mula pengaduan ini adalah laporan yang sudah ia sampaikan ke Kapolresta Sidoarjo pada 14 Oktober 2024. Laporan itu berisi permohonan perlindungan diri tentang Pengaduan kasus teror alat sadap biologis yang tengah ramai dimasyarakat hingga menimbulkan oknum jaringan yang berkembang juga sangat berdampak keseluruh masyarakat Jawa Timur atas dugaan ancaman keselamatan jiwa yang ia alami.
Namun, menurut Billy, laporan tersebut diduga tidak ditangani secara profesional oleh oknum penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo. Karena itu, ia melampirkan 7 berkas pendukung untuk memperkuat aduannya ke Propam.
Pengaduan ke propam ini adalah pengaduan ini kali ke 2 dari laporan pertama pada tanggal Rabu, 01 April 2026 di Propam Mapolres Sidoarjo dan laporan kedua pada tanggal Kamis, 07 Mei 2026 di Propam Mapolda Jawa Timur setelah komunikasi kordinasi via WhatsApp dengan penyidik tanpa ada perkembangan tindak lanjut.
Propam Polda Jatim Diminta Tindak Lanjut
Pengaduan ke Propam merupakan jalur resmi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh kinerja anggota Polri. Propam bertugas melakukan pengawasan internal, termasuk menindak dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kabid Propam Polda Jatim maupun Humas Polresta Sidoarjo terkait pengaduan tersebut. Pihak kepolisian biasanya akan melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami laporan ini.








