
Ketapang Kalbar ,, patroli 86.com ,, Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama OPD,
PT. MINAMAS dan Pihak Koperasi Mitra Usaha Tani, membahas terkait Penolakan terhadap hasil keputusan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Mitra Usaha Tani Sejahtera, bertempat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Ketapang, Selasa Pagi (12/05/2026).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Ketapang, H. Achmad Sholeh, S.T., M. Sos, dan dilanjutkan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II, M. Eri Setyawan, S.Sos., M. Si. dan didampingi Sekretaris Komisi II Erpuat.
Hadir pula Anggota Komisi II dan Anggota DPRD Dapil 5 Ketapang, di antaranya Thomas Ferlyan, S.IP.,M.A.P., Marzuki, Akim,S.I.P., Irawan, S.A.P., Wasti, dan Yonathan Agung Racmadi.
Turut hadir Kepala Dinas Koperasi UKM Absalon, S.E., M.Sos., Perwakilan Bagian Hukum Setda, ketua Koperasi Mitra Usaha Tani dan pengurus serta Tidak Hadirnya Perwakilan Dari PT. MINAMAS
Setelah mendengar apa yana telah dipaparkan oleh Pihak Dinas Koperasi UKM dan Pihak Koperasi Usaha Tani Serta atas masukan dan tanggapan dari pimpinan rapat, anggota komisi II dan dapil V DPRD Kabupaten Ketapang, maka DPRD mengambil suatu kesimpulan dan disepakati beberapa hal sebagai berikut.
- Kegiatan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang di adakan Kepengurusan baru tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat dari pada AD/ART yang ada.
- Surat yang diterbitkan oleh kadis Koperasi UKM tidak sah dan diminta peninjauan ulang.
- DPRD akan segera Menyurati Bupati Ketapang, dan meminta Membatalkan Surat yang di terbitkan oleh kadis koperasi UKM
- Diharapkan Kepengurus baru Hasil RALB tidak melakukan kegiatan dan aktifitas bersama PT Minamas.
DPRD Kabupaten Ketapang berharap dapat menciptakan sinergi yang lebih baik antara koperasi, pemerintah daerah, dan masyarakat. serta Hasil dari rapat ini akan menjadi bahan rekomendasi untuk pengambilan kebijakan lebih lanjut.
Humas DPRD Ketapangpattoli 86com(Thomas dp)





